kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola pusat belanja minta bantuan dan keringanan jika PPKM Darurat diperpanjang


Selasa, 20 Juli 2021 / 13:51 WIB
Pengelola pusat belanja minta bantuan dan keringanan jika PPKM Darurat diperpanjang
ILUSTRASI. kondisi pusat perbelanjaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

APPBI menambahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dihindari jika penutupan operasional pusat perbelanjaan terus berlangsung secara berkepanjangan. Padahal, PHK adalah opsi paling terakhir yang dilakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan.

Saat ini, jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia berkisar 280.000 orang, tidak termasuk karyawan penyewa. Adapun potensi karyawan yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30%.

Seluruh pengelola pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan sambil berharap PPKM Darurat dapat berjalan efektif sehingga tidak terus-menerus diperpanjang.

Terdapat beberapa tahapan kebijakan terkait tenaga kerja pusat perbelanjaan. Di antaranya, karyawan dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh, kemudian karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, atau PHK bagi karyawan diberlakukan.

“Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar karyawan masih dalam tahap dirumahkan,” terang Alphonzus.

Baca Juga: APPBI minta pajak reklame dan PBB dihapus bila PPKM darurat diperpanjang

Lebih lanjut, sektor usaha non formal, mikro, dan kecil yang terdapat di sekitar pusat perbelanjaan seperti tempat kos, warung, parkir, ojek, dan lainnya terancam semakin terpuruk. Sebab, mereka juga ikut tutup karena kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang biasa menempati pusat perbelanjaan.

Dengan sederet masalah tersebut, APPBI meminta kepada pemerintah untuk memberikan sejumlah bantuan dan keringanan. Di antaranya adalah meniadakan sementara ketentuan minimum atas tagihan listrik dan gas, menghapus sementara PBB, pajak reklame, dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap, hingga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.

APPBI juga meminta penegakan aturan PPKM Darurat secara tegas, termasuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Hal ini berangkat dari kekhawatiran bahwa PPKM Darurat dapat terus berlangsung secara berkepanjangan karena penyebaran Covid-19 sudah terjadi di level yang sangat mikro di kehidupan masyarakat.

Selanjutnya: IHSG diprediksi lanjut melemah pada Rabu (21/7), berikut sentimennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×