kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengendalian solar subsidi dicabut, begini tanggapan Aptrindo


Kamis, 03 Oktober 2019 / 17:55 WIB
Pengendalian solar subsidi dicabut, begini tanggapan Aptrindo
ILUSTRASI. BBM jenis Solar di SPBU Pertamina


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencabut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Tahun 2019. Keputusan tersebut mencabut Surat Edaran untuk mengendalikan kuota JBT jenis minyak solar bersubsidi yang diberlakukan oleh BPH Migas per 1 Agustus 2019.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Menurut Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman, pencabutan pendalian solar bersubsidi itu sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Aptrindo kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas.

"Kita menyambut baik, itu seperti tuntutan kami. Karena sangat menyulitkan kelangkaan solar dan pembatasan konsumsi," kata Kyatmaja kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).

Baca Juga: Surat edaran pengendalian kuota solar subsidi dicabut, penyaluran masih aman?

Kyatmaja menjelaskan, pengusaha truk dirugikan jika pembatasan kuota solar subsidi terus diberlakukan. Sebab, ketersediaan solar di beberapa daerah menjadi terbatas dan terjadi antrean yang merugikan bagi sektor usaha pengangkutan.

Setelah pembatasan itu dicabut, kata Kyatmaja, antrean sudah berkurang. "Sudah mendingan sekarang tidak antre, dan kami diperbolehkan untuk mengisi kembali solar bersubsidi. Walaupun di sebagian daerah masih ada kendala masalah komunikasi yang sepertinya belum sampai," terang Kyatmaja.

Kyatmaja menerangkan, angkutan berbasis truk menjadi salah satu konsumen solar bersubsidi terbesar. Solar subsidi pun memegang porsi yang dominan dalam komponen pembentukan biaya di bisnis angkutan berbasis truk, yakni mencapai 30%-40%.

"Kalau secara komponen biaya solar subsidi berada di 30%-40%, tergantung berat muatan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pada 23 September 2019 lalu, Aptrindo mengajukan tuntutan kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mencabut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 karena dinilai menimbulkan kekacuaan dan ketidak adilan dalam pendistribusian solar bersubsidi.

Bahkan, dalam tuntutan tersebut, Kyatmaja mengungkapkan pihaknya tidak keberatan jika subsidi solar dicabut dan ada penyesuaian harga menjadi Rp 7.150 per liter. Terkait hal ini, asal tahu saja, subsidi minyak solar pada tahun ini dianggarkan sebesar Rp 2.000 per liter.

"Kalau anggarannya tidak cukup, subsidi dicabut saja, tapi diumumkan secara nasional. Tapi yang terpenting ketersediaan solar di seluruh Indonesia bisa terjamin," jelasnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×