kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengendalian solar subsidi dicabut, begini tanggapan Aptrindo


Kamis, 03 Oktober 2019 / 17:55 WIB
Pengendalian solar subsidi dicabut, begini tanggapan Aptrindo
ILUSTRASI. BBM jenis Solar di SPBU Pertamina


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

Kyatmaja menerangkan, kepastian ketersediaan pasokan dan juga besaran harga sangat diperlukan. Sebab, hal itu acuan dalam menentukan harga dari pengusaha angkutan ke konsumen.

"Angkutan barang itu ada cost strukturnya. harga BBM menjadi acuan di sektor logistik," ungkapnya.

Kyatmaja juga mengatakan, pencabutan subsidi solar yang menyebabkan ada kenaikan harga sekitar Rp 2.000 per liter, lebih positif bagi pengusaha ketimbang harus membeli BBM jenis non-subsidi lain yang harganya lebih mahal.

"Harga solar subsidi Rp 5.150, di subsidi Rp 2.000, jadi kalau tak subsidi Rp 7.150. Sekarang kalau misalnya disuruh konsumsi Pertamina Dex harganya Rp 11.600," terang Kyatmaja.

Baca Juga: Kadin: Surat edaran BPH Migas tentang penggunaan solar bersubsidi bisa hambat ekspor

Sebagai informasi, Dalam Surat bernomor 4487.E/Ka BPH/2019 yang diteken oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa pada 30 September 2019 tersebut, disebutkan bahwa pencabutan pengendalian kuota solar subsidi dimaksudkan untuk menjaga stabilitas di masyarakat.

Lebih lanjut, menurut Komite BPH Migas Henry Ahmad, hal itu dilakukan lantaran pengendalian kuota jenis BBM tertentu yang dalam hal ini jenis solar bersubsidi, belum berjalan efektif.

Henry mengatakan, Pertamina masih belum sanggup untuk mengimplementasikan pengendalian kuota solar bersubsidi di lapangan terhadap masyarakat yang berhak.

Henry mencontohkan, dalam surat edaran sebelumnya, BPH resmi melarang kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam untuk menggunakan JBT jenis minyak solar.

Namun, Henry bilang persepsi terkait dengan jenis kendaraan yang dilarang ini tidak sama di setiap SPBU.

"Nah itu bagaimana memastikannya? Pertamina tak siap di lapangan. Ada ketidak samaan persepsi dari SPBU, jadi belum efektif. Jadi kita cabut agar tak terjadi kericuhan," katanya ke Kontan.co.id, Selasa (1/10).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×