kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurusan PIB dan SKB PPN kapal bodong hingga Desember


Kamis, 28 Oktober 2010 / 16:35 WIB
ILUSTRASI. Kampung Betawi Setu Babakan


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi kesempatan seluruh perusahaan pemilik 1.000 kapal bodong untuk mengurus surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) dan pemberitahuan impor barang (PIB) sampai 31 Desember 2010.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson W Sutjipto, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-46/PJ/2010 tentang tata cara pemberian SKB PPN atas impor atau penyerahan kapal untuk perusahaan pelayaran niaga nasional. Aturan itu diteken Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo pada 20 Oktober lalu.

"Intinya, Ditjen Pajak menjanjikan SKB PPN bisa terbit dalam waktu lima hari kerja setelah surat permohonan diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dari perusahaan pemilik kapal," kata Johnson, Kamis (28/10).

Namun, ia melanjutkan, kesempatan untuk mendapatkan SKB PPN memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2010. "Kalau tidak diurus, maka perusahaan pemilik kapal harus membayar pajaknya. Atau kapal bisa ditahan Ditjen Bea dan Cukai," imbuhnya.

Pasal 3 ayat (2) beleid itu menyebutkan, permohonan SKB PPN yang diajukan ke KPP harus dilengkapi sejumlah dokumen. Yaitu fotokopi NPWP, surat kuasa khusus bila menunjuk orang lain untuk mengurus, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), penjelasan secara rinci spesifikasi teknis kapal dan grosse akta kapal.

"Pengajuan SKB PPN itu bisa diurus sendiri oleh perusahaan pemilik kapal yang mengimpor kapal sejak 2001 tetapi belum mengurusnya. Sementara untuk PIB, INSA akan memfasilitasinya karena harus diajukan ke Kementerian Perdagangan. Serta mengurus ke Kementerian Perindustrian untuk kapal berusia lebih dari 20 tahun," ujar Johnson.

Untuk mendapatkan PIB, INSA meminta perusahaan pemilik kapal yang ingin mengantonginya untuk melaporkan kapal tersebut ke DPP INSA. Sampai saat ini, Johnson mencatat ada 600 kapal yang sudah diajukan pemiliknya untuk mendapatkan PIB. Sementara 400 kapal lainnya belum diajukan.

"Kami beri tenggat waktu sampai 5 November untuk melaporkan kapalnya; sehingga pada Minggu kedua November, kami bisa melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen itu kepada seluruh perusahaan," pungkasnya.

Isu kapal bodong mencuat awal Juni lalu, saat Komite Pengawas Perpajakan menemukan sedikitnya 1.000 kapal dan 45 pesawat yang beroperasi di Indonesia belum memiliki PIB dan SKB PPN. Kapal tersebut diimpor sejak 2001 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×