kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.410   15,08   0,18%
  • KOMPAS100 1.165   -2,90   -0,25%
  • LQ45 850   -3,92   -0,46%
  • ISSI 290   -0,60   -0,21%
  • IDX30 446   2,05   0,46%
  • IDXHIDIV20 514   0,52   0,10%
  • IDX80 131   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 138   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 141   0,09   0,06%

ESDM: Transformasi Tambang Rakyat, Bukan Legalisasi PETI


Senin, 10 November 2025 / 13:45 WIB
ESDM: Transformasi Tambang Rakyat, Bukan Legalisasi PETI
ILUSTRASI. Sejumlah warga mendulang emas dengan cara tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krung Inoeng Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/10/2025). Pemerintah memprioritaskan unit usaha koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang rakyat dengan tata kelola yang tertib, aman dan berkelanjutan untuk mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah pertambangan serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan membuka ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin (PETI) untuk sekadar dilegalkan. Kementerian ESDM justru mendorong transformasi tambang rakyat agar tertib izin dan berkelanjutan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin menjelaskan, kebijakan WPR bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang terkelola dengan baik.

“Kita upayakan untuk bisa melalui adanya pengembangan melalui WPR, Wilayah Pertambangan Rakyat. Kita alihkan, kita legalisasi, bukan melegalisasi apa yang mereka lakukan pada saat itu, tapi kita coba transformasi ke WPR, wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin, kita kembangkan seperti itu,” ujar Cecep dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

Cecep menegaskan, pendekatan tersebut bukan bentuk pengampunan bagi pelaku PETI, melainkan langkah agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

“Pemerintah ingin agar peran serta masyarakat bisa lebih bertanggung jawab, lebih terkelola baik aspek lingkungannya, keselamatannya, maupun penerimaan negaranya,” tambahnya.

Untuk memperkuat tata kelola sektor minerba, Kementerian ESDM kini mengembangkan sistem digital terpadu bernama Minerbawan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh rantai aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, eksplorasi, produksi, hingga penjualan.

Baca Juga: Selain Tambang Ormas, Permen Minerba Juga Bakal Atur Pemberian Tambang Rakyat

“Kita sudah mengintegrasikan yang semula masih terpisah-pisah, dari eksplorasi hingga pengangkutan penjualan, semua tercatat secara elektronik di Minerbawan,” ujarnya.

Platform tersebut juga terhubung dengan sejumlah aplikasi pendukung seperti Minerba Online Monitoring System (MOMS) untuk pelaporan produksi, e-PNBP untuk pencatatan penerimaan negara bukan pajak, serta Minerba Verification Platform (MPV) untuk verifikasi penjualan.

“Aplikasi Minerba online monitoring system itu memastikan setiap pengapalan dan produksi tercatat secara elektronik. Lalu ada aplikasi e-PNBP yang meningkatkan rasio ketercapaian royalti karena lebih transparan dan menutup peluang kebocoran,” jelasnya.

Menurut Cecep, penerapan sistem digital ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola minerba yang lebih efisien dan akuntabel.

“MPV itu terkait verifikasi penjualan, otomatis apa yang dijual memang clear terkait kualitas dan kuantitas. Semua diverifikasi bersama stakeholder termasuk Bea Cukai, Syahbandar, dan perwakilan pemerintah dari sektor ESDM,” katanya.

Baca Juga: ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

Selain digitalisasi, ESDM juga memperkuat pengawasan di lapangan melalui pembentukan jajaran Gakkum Minerba. Struktur baru ini bertugas memperkuat koordinasi lintas lembaga dan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak kegiatan pertambangan ilegal.

“Dengan adanya jajaran Gakkum ini, kebocoran terkait illegal mining akan lebih mudah diatasi. Koordinasi dengan APH akan lebih solid,” tegas Cecep.

Cecep menambahkan, kepatuhan lingkungan kini menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha tambang. Sebelum memperoleh izin operasi tahun berikutnya, perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi dan mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) jika beroperasi di area kehutanan.

“Ketentuan baru ini salah satu kewajiban sebelum diberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan di tahun ke depan. Penempatan jaminan reklamasi bisa dilakukan,” tandas Cecep.

Baca Juga: ESDM Serahkan Penindakan Tambang Ilegal 4 Ribu Ha di IKN ke Aparat

Selanjutnya: Gubernur Pramono Gandeng Danantara Revitalisasi Kawasan Kota Tua Mulai 2026

Menarik Dibaca: 7 Daftar HP Murah dengan Kapasitas Baterai 7000 mAh, Mulai Rp 3 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×