Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pasca penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang RPP tersebut. APHI dan GAPKI khawatir RPP tersebut menganggu kepastian usaha di sektor kehutanan dan perkebunan.
Rahardjo Benyamin, Wakil Ketua UMUM APHI mengaku khawatir kalau RPP berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan masalah dalam penerapannya ke depan. Sebab, kriteria kuantitatif dalam RPP tersebut sulit diterapkan di lapangan. Karena pola pengelolaan lahan gambut yang dilakukan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) bergantung tipikal, ketebalan dan luas bentangannya.
"Kami akan mengusulkan kepada pemerintah agar RPP ditinjau kembali dan melibatkan stakeholders dan pelaku usaha terkait pengelolaan kawasan gambut," ujar Rahardjo semalam (22/7).
APHI juga akan mengusulkan fungsi lindung ekosistem gambut agar diarahkan pada puncak kubah gambut dengan ketebalan tiga meter dan letaknya tidak sporadis.
Serta penetapan fungsi lindung ekosistem gambut agar menggunakan pendekatan penelitian spesifik berdasarkan lokasi dan bukannya lewat persentase yang berlaku secara umum seperti usulan RPP saat ini.
Seperti diketahui, dalam RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut membahas issue soal kriteria penetapan fungsi lindung eksosistem gambut. Isinya membahas ketebalan gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih. Serta penetapan fungsi lindung ekosistem gambut sebesar 30% dari luas kesatuan hidrologis gambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News