kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.177   34,32   0,48%
  • KOMPAS100 1.046   5,40   0,52%
  • LQ45 815   2,98   0,37%
  • ISSI 225   1,49   0,67%
  • IDX30 426   1,98   0,47%
  • IDXHIDIV20 506   2,31   0,46%
  • IDX80 118   0,62   0,53%
  • IDXV30 120   1,14   0,96%
  • IDXQ30 140   0,53   0,38%

APHI minta pemerintah kaji ulang RPP Gambut


Rabu, 23 Juli 2014 / 11:39 WIB
APHI minta pemerintah kaji ulang RPP Gambut
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari Ini 17 Februari 2023, Saatnya Klaim Reward Pet hingga Karakter


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pasca penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)  meminta pemerintah untuk mengkaji ulang RPP tersebut. APHI dan GAPKI khawatir RPP tersebut menganggu kepastian usaha di sektor kehutanan dan perkebunan. 

Rahardjo Benyamin, Wakil Ketua UMUM APHI mengaku khawatir kalau RPP berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan masalah dalam penerapannya ke depan. Sebab, kriteria kuantitatif dalam RPP tersebut sulit diterapkan di lapangan. Karena pola pengelolaan lahan gambut yang dilakukan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) bergantung tipikal, ketebalan dan luas bentangannya. 

"Kami akan mengusulkan kepada pemerintah agar RPP ditinjau kembali dan melibatkan stakeholders dan pelaku usaha terkait pengelolaan kawasan gambut," ujar Rahardjo semalam (22/7).

APHI juga akan mengusulkan fungsi lindung ekosistem gambut agar diarahkan pada puncak kubah gambut dengan ketebalan tiga meter dan letaknya tidak sporadis.  

Serta penetapan fungsi lindung ekosistem gambut agar menggunakan pendekatan penelitian spesifik berdasarkan lokasi dan bukannya lewat persentase yang berlaku secara umum seperti usulan RPP saat ini. 

Seperti diketahui, dalam RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut membahas issue soal kriteria penetapan fungsi lindung eksosistem gambut. Isinya membahas ketebalan gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih. Serta penetapan fungsi lindung ekosistem gambut sebesar 30% dari luas kesatuan hidrologis gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×