Reporter: Revita Rita Rani | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Rencana penerapan cukai atas minuman berpemanis dan bersoda mendapat penolakan. Tak hanya Asosiasi Minuman Ringan (Asrim), penolakan juga datang dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Asosiasi pebisnis ini kompak menolak rencana pemerintah mengenakan cukai minuman berpemanis dan berkarbonasi. Mereka menilai, langkah ini sekadar menggemukkan cukai dari minuman tak tepat sasaran.
Dalam konferensi pers yang digelar ketiga asosiasi ini Selasa (15/12), terungkap rencana pemerintah menerapkan cukai minuman bersoda dan berpemanis di kisaran Rp 3.000 per liter – Rp 2.000 per liter (lihat tabel).
Mengacu riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) 2012 yang dikutip Asrim, jika pemerintah mengenakan cukai Rp 3.000 per liter, maka potensi penerimaan cukai yang didapat oleh pemerintah mencapai nilai Rp 590 miliar.
Potensi pungutan cukai berasal dari proyeksi penjualan minuman bersoda dan berpemanis sebanyak 196,6 juta liter per tahun. Tapi, penerimaan cukai ini tak sebanding dengan potensi penurunan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh perusahaan produsen.
Dalam hitungan Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo, penurunan pendapatan dari PPN sebesar Rp 562,7 miliar, dan PPh Badan Rp 736,1 miliar, serta biaya pemungutan pajak Rp 74,7 miliar. "Jadi bukan untung, pemerintah malah bisa rugi," katanya.
Pengusaha juga membantah dalih pemerintah mengenakan cukai lantaran minuman manis bisa mengganggu kesehatan. Apalagi konsumsi minuman jenis ini di Indonesia cuma 2,4 mililiter per orang/hari.
Makanya, Ketua Apindo Haryadi Sukamdani meminta, pemerintah lebih bijak untuk mengkaji ulang rencana pengenaan cukai minuman ini. Tujuannya agar tak mengganggu minat investasi dan mencegah PHK buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News