kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Raih Pendapatan Rp 22 Triliun, Cek Kinerja Harita Nickel (NCKL) per Kuartal III-2025


Senin, 03 November 2025 / 12:24 WIB
Raih Pendapatan Rp 22 Triliun, Cek Kinerja Harita Nickel (NCKL) per Kuartal III-2025
ILUSTRASI. Trimegah Bangun Persada (NCKL) atawa Harita Nickel mengungkapkan sejumlah capaian kinerja di sepanjang sembilan bulan pertama 2025


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel melaporkan selama sembilan bulan pertama tahun ini, perusahaan membukukan pendapatan sebesar Rp 22,40 triliun.

Capaian ini berdasarkan dari efisiensi berkelanjutan dan optimalisasi fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) serta Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang beroperasi stabil di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekaligus langkah strategis menuju penambahan kapasitas produksi melalui pembangunan smelter baru.

Saat ini, perusahaan melanjutkan pembangunan fasilitas RKEF ke-3 (KPS) dengan kapasitas produksi hingga 185.000 ton kandungan nikel dalam feronikel per tahun. Hingga Oktober 2025, progres fase kedua telah mencapai 91%, sementara fase ketiga mencapai 44%.

Baca Juga: Indonesia Terapkan Sertifikasi Bebas Cesium-137 untuk Ekspor Udang ke AS

Fasilitas ini akan memperkuat kontribusi Harita Nickel terhadap hilirisasi industri nikel nasional serta memperkuat daya saing perusahaan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Harita Nickel melaporkan menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menjalani audit penuh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), standar global paling komprehensif dalam penilaian keberlanjutan di sektor pertambangan.

Audit IRMA Harita Nickel saat ini berada pada tahap peninjauan, dan mencakup lebih dari 30.000 pekerja serta kontraktor di seluruh rantai operasional perusahaan, menjadikannya audit IRMA dengan cakupan tenaga kerja terbesar di dunia.

“Kombinasi antara kemajuan dalam penerapan standar keberlanjutan global dan kinerja finansial yang solid mencerminkan upaya konsisten perusahaan untuk menumbuhkan nilai ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan,” ujar Lukito Gozali, Head of Investor Relations Harita Nickel dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (03/11/2025)

“Partisipasi dalam audit IRMA menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses bisnis kami berjalan sejalan dengan standar global dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Lukito.

Di sisi lain, sebagai bagian dari langkah menuju transisi energi bersih, Harita Nickel mempercepat pemasangan panel surya berkapasitas 40 MWp di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Hingga Oktober 2025, progres konstruksi mencapai 38%, dengan instalasi tersebar di atap area tempat tinggal karyawan dan di atap fasilitas produksi.  

 

"Proyek ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dan meningkatkan efisiensi energi di kawasan industri nikel," katanya.

Di sisi lain, dalam bidang sosial, Harita Nickel telah mengoperasikan fasilitas pengelolaan sampah terpadu (TPST) di permukiman baru Desa Kawasi yang mampu mengolah sekitar 1,8 ton sampah per hari menjadi kompos dan material daur ulang.

"Di kawasan yang sama, perusahaan juga mengembangkan zona ekonomi baru dengan lebih dari 20 kios aktif milik masyarakat lokal dan membuka peluang usaha serta memperkuat kemandirian ekonomi warga," tutupnya. 

Selanjutnya: Indonesia Surplus Neaca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini

Menarik Dibaca: FajRi Resmi Berpisah Setelah 11 Tahun, Fajar Tulis Pesan Haru di Instagram Pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×