Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengusaha paku dalam negeri lagi harap-harap cemas. Mereka menunggu pemerintah menerapkan pengamanan perdagangan alias safeguard berupa bea masuk anti dumping (BMAD). Rencananya, pemerintah bakal menerapkan safeguard tersebut pada Februari 2009 ini.
Produsen paku nasional telah mengusulkan pada pemerintah menetapkan BMAD produk paku impor sebesar 125%. "Kami berharap Februari sudah keluar atau paling tidak ada BMAD sementara. Jika menilik kerugian dalam lima tahun, kami usul BMAD sebesar 125%. Namun, kalau pun disepakati separuhnya sudah lumayan," kata Ketua Klaster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ario Setiantoro, Rabu (28/1).
Produsen mengeluh, lima tahun terakhir, produk paku impor membanjiri pasar dalam negeri. Sebagian besar paku itu berasal dari China dan masuk secara ilegal. Saat ini, paku ilegal dari China menguasai sekitar 50% pasar domestik atau setara 60.000 ton.
Produsen lokal mendapat informasi tentang masuknya 20 kontainer paku impor di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. "Selanjutnya, bakal masuk lagi 20 kontainer lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar Ario.
Repotnya, harga paku impor lebih murah, yakni hanya Rp 7.800 per kilogram (kg). Padahal, harga bahan baku paku yakni wire rod, sudah mencapai Rp 7.000 per kg. Jadi, harga jual paku seharusnya Rp 8.000 per kg
Paku impor mudah masuk lantaran tidak harmonisnya kebijakan tarif bea masuk (BM) bahan baku dengan BM produk hilir. BM bahan baku berupa kawat baja lebih besar dibandingkan produk hilir. Bea masuk kawat baja dipatok 10%, sedangkan BM paku hanya 7,5%.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian Ansari Bukhari bilang, telah menaikkan BM paku dan kawat dari 7,5% jadi 12,5%. Sementara BM wire rod tetap 10%. "Kami sudah mengusulkan ini ke Depkeu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News