kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Minggu, 28 Agustus 2016 / 21:48 WIB
Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta adanya evaluasi menyeluruh kebijakan di bidang perikanan.

Secara khusus Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selama dua tahun menjabat, Susi memang kerap menerbitkan peraturan yang ketat, seperti moratorium kapal asing, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, pelarangan transhipment, dan pembatasan kapal asing pengangkut ikan hidup budidaya.

Peraturan ini mulai berdampak pada menurunnya produksi perikanan nasional karena banyaknya kapal yang tidak beroperasi karena masalah perizinan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan banyaknya aturan dan pembatasan yang dilakukan oleh Susi telah menghambat peningkatan produksi perikanan dalam negeri.

Peraturan tersebut seperti terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permenkp) Nomor 56 tahun 2014 tentang penghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap, Permenkp Nomor 57 tahun 2014 mengenai Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut, Permenkp No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets).

Ada juga Permenkp Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Penangkapan dan Ekspor Lobster, Kepiting, dan Rajungan Telur telah menghambat peningkatan produksi perikanan tangkap.

"Peraturan-peraturan yang dikeluarkan ini membuat dunia usaha sulit bergerak karena aturannya terlalu ketat, saya minta agar aturan itu dilonggarkan atau dicabut saja," ujar Herwindo kepada KONTAN, Minggu (28/8).

Ia mengambil contoh soal kebijakan larangan alih muatan di tengah laut, yang memberatkan dunia usaha. Menurutnya, harusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tinggal menempatkan observer di setiap kapal untuk memantau pergerakan kapal dan memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan Global Position Satellite (GPS), sehingga tidak perlu lagi melarang alih muatan di tengah laut.

Selain itu, larangan eks kapal asing beroperasi juga dinilai tidak kondusif lagi diberlakukan, apalagi KKP dinilai hanya mengeluarkan larangan tapi tidak memberikan solusi.

"Meskipun kapal itu dibuat di negara lain tapi yang punya kan orang Indonesia, sama dengan mobil yang dibuat di negara lain tapi atas nama orang Indonesia, nah ini harus direvisi juga," tambah Herwindo.

Selain itu, Herwindo merespon kebijakan Susi yang mengandeng sejumlah perusahaan BUMN membangun pabrik pengolahan ikan di pulau-pulau terluar dan ditargetkan selesai 2017.

Menurutnya kebijakan ini tidak efisien karena membangun dari nol, padahal sudah ada sejumlah sentra perikanan sudah beroperasi seperti di Pelabuhan Benoa, Bali, Bitung, Sulawesi Utara dan Muarabaru, Jakarta. Sentra-sentra perikanan ini bisa dimaksimalkan pengembangannya oleh pemerintah dengan menambah investasi dan perbaikan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×