Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Para importir jagung dan asosiasi pakan ternak memprotes keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menghentikan impor jagung secara mendadak.
Terlebih keputusan itu hanya disampaikan secara lisan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pengusaha. Akibatnya, pengusaha harus mengalami kerugian miliaran rupiah akibat jagung yang mereka impor terkatung-katung di pelabuhan tanpa jelas kapan harus dibongkar.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (Gappi) Anton J. Supit menilai, kebijakan Mentan yang tanpa pemberitahun itu membuat para impotir jagung kewalahan.
Akibat larangan impor ini, sebanyak 483.185 ton jagung impor sempat tertahan di pelabuhan. Tapi karena terus didesak, Mentan akhirnya mengizinkan jagung impor itu dibongkar di pelabuhan dengan catatan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) melakukan pengawasan.
Anton bilang, kebijakan Mentan ini terkesan aneh karena jagung impor bukanlah barang illegal atau pun melanggar aturan sehingga harus diawasi.
Kebijakan penugasan kepada Bulog pun hanya dilakukan secara lisan. Padahal, setiap penugasan kepada Bulog biasanya melalu Instruksi Presiden (Inpres).
"Anehnya Mentan tidak mau mengeluarkan surat tertulis untuk penunjukan atau penugasan kepada Bulog itu, malah yang disuruh Dirjennya yang mengeluarkan surat, tentu saja itu tidak cukup bagi Bulog," ujar Anton kepada KONTAN, Sabtu (8/8).
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sudirman mengatakan, keputusan Mentan menghentikan impor jagung secara mendadak untuk alasan menyelamatkan petani tidaklah berdasar.
Pasalnya, saat ini petani jagung belum memasuki musim panen, justru yang memiliki stok jagung adalah pedangang dan tengkulak. Maka, kebijakan Mentan ini tidaklah menguntungkan petani melainkan pedagang.
Direktur Pengadaan Bulog Wahyu mengatakan, Bulog telah sepakat dengan asosiasi peternakan untuk mendahulukan jagung lokal dengan mengatur pemasukan dan pengeluaran jagung impor.
Kesepakatan itu akan diteken dalam nota kesepahamannya (MoU) pada Senin (9/8). Kesepakatan itu juga melibatkan Kementerian Pertanian dan instansi lain yang terkait. "Yang penting bagaimaan mengendalikan jagung impor supaya tidak mematikan produksi jagung dalam negeri," terangnya.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan Muladno menyatakan, telah memastikan ketersediaan jagung sebagai pakan ternak aman selama pemberhentian impor jagung berlaku.
Ia mengatakan, pada prinsipnya Kemtan mengajak pengusaha pakan ternak bersinergi dengan pemerintah menguatkan peran petani jagung secara menyeluruh. "Kalau perlu bersinergi untuk memberdayakan petani," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News