kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pensiun Dini PLTU, Kementerian ESDM Siapkan Roadmap


Senin, 26 Agustus 2024 / 07:06 WIB
Pensiun Dini PLTU, Kementerian ESDM Siapkan Roadmap
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyiapkan roadmap untuk pensiun dini PLTU


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, penyusunan roadmap ini akan didasarkan pada kriteria yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Untuk PLTU itu harus bikin roadmap, kriterianya sudah ada di Perpres 112 harus mengurangi emisi sekian. September, sebulan dari sekarang. Kementerian Kemaritiman dan Investasi meminta saya dua minggu (tuntas), tapi saya minta harus ada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," kata Eniya di Kementerian ESDM, Kamis (22/8).

Eniya mengatakan, roadmap ini akan menjadi panduan untuk menentukan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan sebelum dan sesudah tahun 2030. Tercatat, sebanyak 13 PLTU ditargetkan untuk pensiun dini sebelum 2030 mendatang.

Beberapa kriteria yang digunakan antara lain tingkat emisi yang dihasilkan serta usia PLTU.

Baca Juga: Pensiun Dini PLTU, Kementerian ESDM Pertimbangkan Aspek Keekonomian

"Mempensiunkan PLTU itu tidak gampang. Harus mempersiapkan penggantinya apa. Kalau emisinya Polluted banget gitu (artinya) memenuhi untuk dipensiunkan," sambung Eniya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan program pensiun dini PLTU tetap memperhatikan aspek keekonomian.

""Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC) di Jakarta, Rabu (21/8).

Dadan menambahkan, pemerintah terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik. 

"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.

Menurutnya, dukungan dari pihak-pihak lain termasuk negara-negara sangat diperlukan dapat berjalannya program ini karena program untuk pengurangan emisi ini adalah komitmen bersama.

Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan di pensiun dini-kan, Dadan menjelaskan saat ini belum ditentukan PLTU yang mana namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri. 

"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus di pensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×