kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penting! Ini perbedaan syarat perjalanan udara domestik yang dulu dan sekarang


Senin, 25 Oktober 2021 / 05:50 WIB
Penting! Ini perbedaan syarat perjalanan udara domestik yang dulu dan sekarang
ILUSTRASI. Khusus untuk moda transportasi pesawat terbang, syarat terbaru yang diperbarui pemerintah adalah calon penumpang harus melakukan tes PCR.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Sedangkan perpanjangan di wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 8 November 2021. 

Terkait hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.

Khusus untuk moda transportasi pesawat terbang, syarat terbaru yang diperbarui pemerintah adalah calon penumpang harus melakukan tes PCR. 

Mengutip indonesiabaik.id, berikut perbedaan syarat perjalanan udara domestik yang dulu dan sekarang:

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021

Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Wajib tes PCR jika mau naik pesawat, ini wilayah yang boleh pakai tes antigen

Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021

Pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara. 

Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR mulai hari ini, catat tarif PCR di sejumlah maskapai

Tidak hanya itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama serta melakukan tes antigen.

Selanjutnya: Gelar vaksinasi door-to-door, pemerintah kejar target kekebalan kelompok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×