Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona (covid-19) telah masuk ke daerah pertambangan. Sejumlah perusahaan dikabarkan memiliki karyawan atau kontraktor yang sudah positif terjangkit covid-19 di area kerja.
Kondisi ini menambah beban dan risiko perusahaan di tengah kondisi pasar dan harga komoditas yang masih tertekan. Kendati begitu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai bahwa kondisi tersebut belum mengganggu kinerja produksi dan operasional tambang secara signifikan.
Baca Juga: Imbal hasil dividen tinggi, saham Bukit Asam (PTBA) masih menarik dilirik
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia tak menampik adanya kabar sejumlah perusahaan tambang mineral dan batubara yang karyawannya positif covid-19. Namun, Hendra menyebut bahwa pihaknya masih belum menerima laporan secara resmi, sehingga harus terlebih dulu memverifikasi dan mendata jumlah maupun sebarannya.
Yang jelas, Hendra menilai penyebaran covid-19 di area tambang masih terkendali. Sebab, para pekerja di wilayah pertambangan sejatinya sudah terbiasa menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan kerja (K3) secara ketat. Apabila ada karyawan yang terinfeksi, Hendra berpendapat hal tersebut kemungkinan terjadi di luar wilayah kerja, seperti di lingkungan tempat tinggal.
"Saya kira sejauh ini penyebaran covid-19 di lingkungan kerja perusahaan tambang secara umum masih cukup terkendali. Karena kultur K3 yang ketat sehingga karyawan sudah terbiasa dalam menjalankan protokol kerja," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (4/5).
Menurut Hendra, penghentian operasi masih belum menjadi opsi yang dipilih oleh perusahaan batubara. Ia membeberkan, pada awal bulan Maret lalu, memang sempat ada sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menghentikan sementara operasional tambangnya untuk mencegah penyebaran covid-19. Namun, hal itu tak berlangsung lama dan saat ini keseluruhan IUP tersebut sudah kembali beroperasi.
Baca Juga: Gara-gara corona, ekspansi bisnis Ancora Indonesia Resources (OKAS) terganggu
Hendra menyebut, penghentian operasional menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan kemungkinan teknis maupun ekonomis dari kondisi pandemi saat ini. "Apakah ada penghentian atau tidak, itu tergantung kebijakan internal perusahaan. Namun perlu menyampaikan laporan ke pemerintah," ungkap Hendra.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan dari anggota APBI yang menghentikan kegiatan produksi. "Namun kami belum tahu persis untuk perusahaan pemegang IUP daerah yang skala kecil," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menekankan, sekali pun ada penyebaran covid-19, operasional produksi tambang tidak mesti dihentikan. Apalagi, katanya, untuk barang tambang yang terkait langsung dengan kebutuhan industri, atau pun batubara yang merupakan komoditas energi sebagai bahan bakar primer PLTU yang dominan dalam bauran energi kelistrikan.
Baca Juga: Kementerian ESDM tunda lelang wilayah kerja panas bumi tahun ini
Namun, Singgih menegaskan, perusahaan tambang harus melakukan langkah mitigasi secara serius untuk mencegah atau meminimalisasi penyebaran virus di area tambang. Terlebih, jika di area tambang itu minim fasilitas medis seperti rumah sakit dan dokter.
"Juga harus dipikirkan mobilisasi serta rotasi karyawan. Tambang tidak harus berhenti, namun perhatian akan rapid test dan tracing method di daerah harus diperhatikan serius," tandas Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News