Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Hendra menyebut, penghentian operasional menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan kemungkinan teknis maupun ekonomis dari kondisi pandemi saat ini. "Apakah ada penghentian atau tidak, itu tergantung kebijakan internal perusahaan. Namun perlu menyampaikan laporan ke pemerintah," ungkap Hendra.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan dari anggota APBI yang menghentikan kegiatan produksi. "Namun kami belum tahu persis untuk perusahaan pemegang IUP daerah yang skala kecil," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menekankan, sekali pun ada penyebaran covid-19, operasional produksi tambang tidak mesti dihentikan. Apalagi, katanya, untuk barang tambang yang terkait langsung dengan kebutuhan industri, atau pun batubara yang merupakan komoditas energi sebagai bahan bakar primer PLTU yang dominan dalam bauran energi kelistrikan.
Baca Juga: Kementerian ESDM tunda lelang wilayah kerja panas bumi tahun ini
Namun, Singgih menegaskan, perusahaan tambang harus melakukan langkah mitigasi secara serius untuk mencegah atau meminimalisasi penyebaran virus di area tambang. Terlebih, jika di area tambang itu minim fasilitas medis seperti rumah sakit dan dokter.
"Juga harus dipikirkan mobilisasi serta rotasi karyawan. Tambang tidak harus berhenti, namun perhatian akan rapid test dan tracing method di daerah harus diperhatikan serius," tandas Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News