kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peran swasta dalam bisnis air minum akan dibatasi


Selasa, 26 Mei 2015 / 16:08 WIB
Peran swasta dalam bisnis air minum akan dibatasi
ILUSTRASI. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) mencatatkan laba bersih sebesar Rp 8,14 miliar hingga kuartal III-2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur peran swasta dalam bisnis air minum. PP pertama tentang Pengusahaan Air, dan PP kedua tentang Penyelanggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Kedua PP ini merupakan aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diberlakukan kembali setelah MK membatalkan UU Sumber Daya Air Februari 2015 lalu. Saat ini kedua PP tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan, dalam kedua PP tersebut peran  swasta dalam pengusahaan air minum akan dibatasi melalui beberapa cara.

Salah satunya, membatasi ruang gerak mereka. Rencananya, papar Natsir, swasta hanya boleh berperan dalam proses produksi dan distribusi. Swasta tidak akan diperbolehkan lagi terlibat dalam menjalankan fungsi utama penyediaan air, dan membangun jaringan pelayanan air sampai dengan sambungan rumah.

"Di Jakarta kemarin kan di seluruh sistem, swasta terlibat, ke depan itu tidak boleh lagi," tandas Natsir di Jakarta Selasa (26/5).

Natsir mengatakan, melalui PP yang sedang dirumuskan tersebut, pemerintah juga berencana meningkatkan peran negara dalam penyediaan air kepada masyarakat. Peningkatan peran tersebut dengan cara meningkatkan pengawasan.

"Pemerintah akan lakukan pengendalian dan pengawasan secara ketat dengan meminta laporan tentang penyelenggaraan pengusahaan air yang kontraknya dilakukan dengan swasta," kata Natsir.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu mengatakan, pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kedua beleid baru tersebut dilakukan untuk menerapkan enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air yang diamanatkan MK saat membatalkan UU Sumber Daya Air.

Salah satunya, pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan mengesampingkan hak rakyat atas air, apalagi sampai mendiadakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×