Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Durasi masing-masing periode bervariasi, tergantung dari masing-masing jenis sumber energi. “Harga EBT juga bisa saja ditetapkan di level yang tinggi di awal untuk mempercepat pengembalian investasi dari pihak pengembang,” terang Surya Darma.
Ambil contoh pada harga jual listrik dari PLTP swasta yang disebutkan tadi. Angka US$ 14,50 sen per kWh yang tertera tentu memiliki berbagai pertimbangan. Misalnya tingkat kesulitan dan teknologi yang dibutuhkan untuk membangun PLTP sehingga mempengaruhi nilai investasi proyek tersebut.
Selama ini, harga jual listrik PLTP merujuk pada Permen ESDM No. 50 Tahun 2017. Di sana tertulis harga pembelian listrik dari PLTP ditetapkan paling tinggi sebesar biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, dengan adanya skema harga staging, selama periode pengembalian pinjaman, maka pengembang EBT akan memperoleh harga jual yang lebih tinggi. Baru setelah itu, harga akan diturunkan.
Baca Juga: PTBA siap konversi lahan bekas tambang menjadi PLTS dan ladang sawit
Ia pun menganggap harga EBT di dua periode tersebut dapat memberikan pemerataan tarif dengan tingkat interal rate of return (IRR) yang menarik bagi para pengembang EBT. “Harga yang tinggi membuat arus kas pengembang tidak terganggu selama masa pembayaran utang,” ujar dia, hari ini.
Terlepas dari itu, Fabby berpendapat, jika Perpres Feed in Tariff dirancang dengan benar dan tarif EBT yang ditetapkan memberikan tingkat pengembalian IRR yang cukup, maka seharusnya tidak dibutuhkan lagi insentif lain untuk merangsang investasi di bidang EBT.
Adapun Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Rizal Calvary menyampaikan, apapun skema penentuan harga EBT nantinya, ia berharap harga tersebut disesuaikan saja dengan nilai keekonomian proyek EBT. “Masing-masing proyek EBT punya keunikan dan dipengaruhi oleh beragam faktor,” tutur dia, Kamis (16/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News