Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya rencana pemerintah untuk memberikan relaksasi terhadap aturan waralaba bakal memiliki dampak positif terhadap peritel. Pasalnya, aturan tersebut akan membuat ekspansi perusahaan akan lebih luwes ke depannya.
Asal tahu saja, pemerintah akan merevisi Permendag No 53 tahun 2012 mengenai penyelenggaraan waralaba dan Permendag No 68 tahun 2012 mengenai jenis usaha toko modern.
Selain itu, Permendag No 7 tahun 2013 mengenai kemitraan waralaba dan Permendag No 70 tahun 2013 mengenai pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Shivashish Pandey, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang mengelola gerai KFC Indonesia mengaku sudah membaca aturan tersebut. Perusahaan menyambut baik adanya revisi aturan tersebut karena akan memudahkan dalam melakukan ekspansi gerai ke depannya.
“Kami menyambut baik, kalau KFC (aturan) apa saja untuk restoran waralaba lebih bagus ya kami juga akan ikut bagus,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/8).
Dirinya mengatakan bahwa selama ini perusahaan memang melakukan ekspansi dengan menggandeng pemilik lahan. Apalagi dengan rencana perusahaan terus memperluas pasar di kota tingkat dua, selain melakukan ekspansi juga akan memberdayakan pemilik properti dan masyarakat tempat gerai KFC Indonesia dibangun.