Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyesuaian tarif pada 52 ruas jalan tol belum seluruhnya dapat diberlakukan pada 2026. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut proses evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap ruas-ruas tersebut masih berlangsung.
Penyesuaian tarif jalan tol merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap tarif yang berlaku. Namun, sebelum tarif baru diterapkan, badan usaha jalan tol (BUJT) harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pemenuhan SPM serta tahapan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Dari 52 ruas yang diusulkan untuk penyesuaian tarif, sebanyak 17 ruas telah mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) SPM dari Direktorat Jenderal Bina Marga. Sementara itu, ruas lainnya masih dalam proses evaluasi maupun menjalankan tindak lanjut perbaikan oleh masing-masing BUJT.
Baca Juga: Bisnis Bullion Makin Digenjot, HRTA Perkuat Autentikasi Produk EMASKU
Kondisi tersebut membuat tidak seluruh ruas yang masuk dalam daftar usulan dipastikan mengalami kenaikan tarif tahun ini. Penyesuaian tarif masih bergantung pada hasil evaluasi akhir pemenuhan SPM serta penerbitan Rekomtek untuk masing-masing ruas.
Plt Sekretaris BPJT Kementerian PU Ira Ariani Chaerunisa mengatakan, pemenuhan SPM menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum penyesuaian tarif dapat diberlakukan.
“Belum seluruhnya memenuhi syarat. Dari 52 ruas yang mengusulkan penyesuaian tarif, hingga saat ini terdapat 17 ruas jalan tol yang telah terbit Rekomendasi Teknis (Rekomtek) SPM dari Dirjen Bina Marga,” ujar Ira kepada KONTAN, Selasa (15/9/2026).
Dari sejumlah ruas yang menjadi perhatian, Jalan Tol Semarang-Batang dan Cinere-Jagorawi (Cijago) telah dinyatakan memenuhi SPM. Penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Batang juga telah resmi diberlakukan sejak 7 Maret 2026. Sementara itu, Cijago masih menunggu kelengkapan persyaratan administratif lainnya.
Adapun Jalan Tol Pemalang-Batang, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) masih berada dalam proses evaluasi SPM serta penyelesaian tindak lanjut perbaikan oleh masing-masing BUJT.
Sedangkan Jalan Tol Akses Patimban belum dilakukan evaluasi SPM karena masih dalam tahap konstruksi dan belum beroperasi.
Untuk ruas yang nantinya telah memenuhi seluruh persyaratan, penyesuaian tarif juga belum dapat langsung diberlakukan. Pemerintah terlebih dahulu harus menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PU mengenai penetapan atau penyesuaian tarif pada masing-masing ruas.
Setelah Kepmen diterbitkan, BUJT wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 14 hari kalender. Tarif baru kemudian efektif diberlakukan setelah Kementerian PU melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Besaran penyesuaian tarif juga tidak akan sama pada setiap ruas. BPJT menyebut perhitungan tarif dilakukan berdasarkan laju inflasi di wilayah setempat yang dilintasi oleh masing-masing jalan tol.
“Pemberlakuan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) mengenai penetapan atau penyesuaian tarif pada ruas terkait,” kata Ira.
Dengan demikian, daftar 52 ruas jalan tol yang saat ini diusulkan belum dapat dipastikan seluruhnya mengalami kenaikan tarif pada 2026. Keputusan akhir tetap bergantung pada pemenuhan SPM, kelengkapan persyaratan administratif, serta penerbitan Kepmen PU untuk masing-masing ruas.
Bagi pengguna jalan tol, besaran tarif yang nantinya berlaku juga akan bergantung pada karakteristik masing-masing ruas dan hasil perhitungan berdasarkan inflasi wilayah. Karena itu, kenaikan tarif tidak akan serta-merta memiliki besaran yang sama di seluruh ruas yang masuk dalam daftar usulan.
Baca Juga: Laba Bukit Asam (PTBA) Tergerus Rp 14,5 Triliun Sepanjang 2018-2025, Ini Pemicunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














