Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Perkebunan sawit dan masyarakat adat sama-sama saling membutuhkan dalam rangka kegiatan pembangunan ekonomi di daerah dan Indonesia. Di provinsi sentra kelapa sawit, banyak kelompok masyarakat adat yang hidup dari perkebunan sawit.
Akan tetapi, ada sekelompok LSM diduga memanfaatkan masyarakat adat untuk menebarkan kebencian terhadap perkebunan sawit.
“Masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan karena perkebunan itu bertujuan mensejahterakan dan sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit juga dimiliki oleh masyarakat termasuk masyarakat adat. Ketika ada persoalan dengan masyarakat adat, terkadang perusahaan perkebunan di daerah tidak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah bahwa lahan perkebunan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan adat,” ujar Totok Dewanto, Ketua Borneo Forum, dalam dialog webinar bertemakan “Merawat Industri Sawit Ditengah Isu Masyarakat Adat”, Kamis (24/9).
Halini terungkap dalam dialog dengan pembicara antara lain Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/BPN, Surya Tjandra; Pengamat Hukum Kehutanan, Sadino dan Dosen IPB University, Sudarsono Soedomo. Turut hadir pengurus Gapki yakni Ketua Umum Gapki, Joko Supriyono; Sekjen Gapki Kanya Lakshmi dan pengurus GAPKI lainnya. Dialog ini dihadiri 300 peserta dari perwakilan perusahaan, petani, masyarakat adat, akademisi, dan media.
Totok menjelaskan banyak perusahaan sawit di wilayah Kalimantan belum mendapatkan informasi detail berkaitan peta hutan adat. Karena informasinya belum jelas terkait petanya hutan adatnya, maka belum bisa memberikan informasi secara mendetailnya.
Baca Juga: Cisadane Sawit Raya (CSRA) targetkan pendapatan capai Rp 600 miliar di 2020
Tentu yang diharapkan oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit adalah adanya jaminan kepastian berusaha dan perlindungan hukum berdasarkan regulasi. Tidak ada perusahaan yang ingin memperuncing persoalan dengan masyarakat termasuk masyarakat adat.
“Saat perusahaan sudah dapat izin dan melaksanakan kegiatan, tiba-tiba ada klaim dari masyarakat adat bahwa areal perusahaan menjadi wilayahnya. Hal ini membuat perusahaan tidak nyaman. Setelah investasi keluar lalu ada klaim. Dalam beberapa kasus, klaim dari masyarakat adat tidak disertai legalitas dari pemerintah yang berwenang menetapkan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Totok.
Surya Tjandra menambahkan bahwa pemerintahan Joko Widodo memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sawit berkelanjutan dengan menerbitkan peraturan antara lain Inpres No. 8/2018, Inpres No. 6/2019, dan Perpres No. 44/2020. Dengan luasnya dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit adalah suatu kenyataan yang harus menjadi bagian bagi pengembangan praktik berkelanjutan.
“Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang. Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit, harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah. Tapi temukan solusi. Karena sawit juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum,” kata Surya Tjandra.
Sudarsono sepakat apabila kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan karena masyarakat adat tidak ingin konflik dengan siapapun, termasuk dengan pengembang kebun sawit. Banyak pula masyarakat adat yang menjadi bagian dalam pengembangan kebun sawit.
“Persoalan hutan adat dan perkebunan terjadi akibat ketidakjelasan regulasi. Dalam hal ini, Kementerian LHK tidak boleh bekerja sendiri. Tapi libatkan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Baca Juga: London Sumatra (LSIP) dan Salim Ivomas (SIMP) melanjutkan ekspansi kebun dan pabrik
Ia pun mengkritisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam aturan ini dibuat lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan. Yang menjadi pertanyaan kenapa sawit dilarang dalam skema perhutanan sosial. “Jadi, pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dilarang menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya,” tegasnya.
Berkaitan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat, pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, karena mayoritas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh KLHK. Melihat kondisi riil masyarakat adat saat ini, menurut Dr. Sadino RUUini patut dicermati lebih jeli sebab saat ini masyarakat adat telah diatur didalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lintas sektoral.