kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perlu skala ekonomi yang lebih besar untuk tingkatkan TKDN smartphone


Senin, 02 Juli 2018 / 07:04 WIB
Perlu skala ekonomi yang lebih besar untuk tingkatkan TKDN smartphone
ILUSTRASI. Perakitan ponsel pintar


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ponsel dan smartphone menilai, penerapan wajib local content (TKDN) 30% untuk jenis smartphone 4G dinilai sudah tepat. Namun jika ada keinginan untuk menaikkannya lagi perlu pertimbangan khusus dan perhitungan lebih lanjut.

Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengatakan ada dua pendekatan bagi untuk menerapkan TKDN tersebut. "Pertama besaran skala ekonomi di dalam negeri, kedua penerapan regulasi yang mewajibkan TKDN," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah sudah melakukan pendekatan dengan regulasi sehingga tidak memungkinkan lagi menambah persenan TKDN di ponsel 4G.

Sekadar informasi, untuk produk telepon seluler jaringan 4G, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, produsen harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%. "Kalau ditingkatkan lagi dengan regulasi, bisa-bisa pada bubar," sebut Ali.

Sebab, ongkos pengadaan komponen cukup mahal, akan lebih reliable kalau skala ekonomi alias market ponsel di dalam negeri semakin besar, baru keputusan peningkatan TKDN diterapkan.

Sementara itu jenis smartphone 2G/3G masih belum dikenai kewajiban TKDN. Hal ini menyebabkan, menurut Ali, banyak ponsel jenis jaringan tersebut yang beredar berasal dari barang impor.

Pembatasan pun menjadi hal yang sia-sia, lantaran perjanjian perdagangan bebas melarang hal tersebut.

Hal yang mampu mengontrol impor ponsel 2G/3G tersebut ialah izin yang diperketat dengan rekomendasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Mereka biasanya boleh impor kalau ada kerja sama dengan industri dalam negeri," ungkap Ali.

Tak sedikit, menurutnya, industri ponsel 4G yang gagal masuk ke Indonesia beralih menjadi importir smartphone 2G/3G.

Dari segi market, kata Ali, ponsel 2G/3G penjualannya hanya kisaran 10 juta unit per tahun. Masih di bawah smartphone 4G yang mendominasi market dalam negeri, dengan permintaan sekitar 50 juta - 60 juta unit per tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×