Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 juga menghapus skema pembelian listrik dengan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT). Sebelumnya, skema ini memungkinkan terjadinya penyerahan aset pembangkit listrik EBT ke PLN.
Penghapusan skema BOOT tersebut berlaku pada semua jenis EBT. Contohnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), hingga Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Biogas.
Baca Juga: Potensi energi bersih melimpah, startup EBT mulai bermunculan
Lewat peraturan ini, Kementerian ESDM juga menambahkan pasal baru tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk, bendungan, atau saluran irigasi yang bersifat multiguna yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Beleid tersebut juga menugaskan PLN untuk membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dari perusahaan pembangkit listrik yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak ketinggalan, pasal 18B dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 menyebut bahwa proyek EBT yang pendanannya berasal dari hibah atau pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung melalui penugasan dari Menteri kepada PLN.
Baca Juga: Bauran EBT masih 12,36%, begini strategi Kementerian ESDM kejar target
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News