kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permen ESDM Nomor 4/2020 tentang energi terbarukan terbit, apa saja poinnya?


Selasa, 10 Maret 2020 / 19:22 WIB
Permen ESDM Nomor 4/2020 tentang energi terbarukan terbit, apa saja poinnya?


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 4 Tahun 2020. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris menyebut, pemerintah sejak awal telah menyiapkan konsep revisi Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 berbarengan dengan draf Peraturan Presiden (Perpres) tarif listrik EBT.

Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 sendiri pada dasarnya tidak memiliki banyak perbedaan dibandingkan dengan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017. Namun, Permen tersebut diyakini akan punya peran penting dalam pengembangan EBT di Indonesia.

Baca Juga: Corona mendera, Kementerian ESDM optimistis investasi EBT tak terhambat

“Diharapkan Permen 4/2020 ini dapat menyelesaikan beberapa hambatan regulasi terkait EBT,” kata Harris ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Harris menjelaskan, salah satu poin perubahan di Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 adalah penjelasan tambahan mengenai proses pembelian listrik melalui mekanisme penunjukan langsung oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Poin ini berada di pasal 4 yang kemudian ditambahkan beberapa ayat.

Misalnya, pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN dapat dilakukan lewat penunjukan langsung apabila sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat atau hanya terdapat satu calon penyedia. Beleid ini juga menjelaskan jangka waktu proses pembelian tenaga listrik EBT melalui pemilihan langsung oleh PLN.

Baca Juga: Bangun PLTA Asahan 3, PLN bersiap tambah efisiensi dari energi hijau pada 2023

Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 juga menghapus skema pembelian listrik dengan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT). Sebelumnya, skema ini memungkinkan terjadinya penyerahan aset pembangkit listrik EBT ke PLN.

Penghapusan skema BOOT tersebut berlaku pada semua jenis EBT. Contohnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), hingga Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Biogas.

Baca Juga: Potensi energi bersih melimpah, startup EBT mulai bermunculan

Lewat peraturan ini, Kementerian ESDM juga menambahkan pasal baru tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk, bendungan, atau saluran irigasi yang bersifat multiguna yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Beleid tersebut juga menugaskan PLN untuk membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dari perusahaan pembangkit listrik yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, pasal 18B dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 menyebut bahwa proyek EBT yang pendanannya berasal dari hibah atau pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung melalui penugasan dari Menteri kepada PLN.

Baca Juga: Bauran EBT masih 12,36%, begini strategi Kementerian ESDM kejar target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×