kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permenperin 3/2021 tentang ketersediaan bahan baku industri gula diminta direvisi


Rabu, 07 April 2021 / 21:12 WIB
Permenperin 3/2021 tentang ketersediaan bahan baku industri gula diminta direvisi
ILUSTRASI. Ilustrasi industri gula. KONTAn/Muradi/2017/09/14


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mendorong Kementerian Perindustrian untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Tauhid mengatakan, sejumlah pasal dalam aturan tersebut dinilai bermasalah. Diantaranya substansi pasal 10 Permenperin tersebut dimana penyusunan rencana kebutuhan gula kristal mentah (raw sugar) sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun dapat dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Kata "dapat" berarti boleh dilakukan koordinasi dan boleh juga tidak dilakukan koordinasi.

Padahal setidaknya dibutuhkan koordinasi antar 3 kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian. Dengan substansi pasal 10 Permenperin akan melemahkan fungsi koordinasi.

Baca Juga: Harga pangan tinggi, Ikappi: Antisipasi pemerintah terhadap pangan lemah

"Ini artinya penyusunan kebutuhan yang dilakukan oleh Dirjen yang bersangkutan di Kementerian Perindustrian akan tidak ada kewajiban untuk melakukan (koordinasi). Harusnya ini ada kata wajib, bukan dapat, sehingga ini membuka celah koordinasi dan impor kapan saja bisa tidak terkendali tanpa ada koordinasi," ujar Tauhid dalam diskusi virtual, Rabu (7/4).

Selain itu, Tauhid menyoroti substansi pasal 3 Permenperin tersebut. Disebutkan, dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan impor gula kristal mentah, tidak diperlukan perubahan rekomendasi. Hal ini dinilai membuka celah rembesan dan celah mal administrasi.

Tauhid menilai, Permenperin nomor 3 tahun 2021 sebaiknya direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat hingga tertib administrasi dan koordinasi antar kebijakan. Pelaku usaha juga bisa mengajukan keberatan ke KPPU dan Ombudsman sehingga terdapat kepastian usaha yang berkeadilan bagi semua pihak.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×