kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.856.000   -100.000   -3,38%
  • USD/IDR 16.885   50,00   0,30%
  • IDX 7.874   -229,46   -2,83%
  • KOMPAS100 1.107   -33,03   -2,90%
  • LQ45 810   -19,08   -2,30%
  • ISSI 276   -9,30   -3,26%
  • IDX30 424   -8,68   -2,01%
  • IDXHIDIV20 511   -9,49   -1,82%
  • IDX80 124   -3,34   -2,63%
  • IDXV30 138   -3,78   -2,67%
  • IDXQ30 138   -2,09   -1,49%

Permintaan Meningkat, APNI Optimistis Investasi di Industri Nikel terus Tumbuh


Selasa, 10 Mei 2022 / 15:00 WIB
Permintaan Meningkat, APNI Optimistis Investasi di Industri Nikel terus Tumbuh
ILUSTRASI. Permintaan Meningkat, APNI Optimistis Investasi di Industri Nikel terus Tumbuh


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Menurutnya, dalam proses pencabutan IUP, pemerintah sebaiknya memberikan teguran atau peringatan terlebih dahulu. Pencabutan IUP yang dilakukan tanpa adanya pemberian sanksi pun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jika dalam batas waktu tidak mengikuti ya silahkan dicabut kan sudah diberi peringatan, bukan dibalik. Dicabut dulu baru dievaluasi," kata Meidy.

Selain itu, melonjaknya harga nikel dalam beberapa waktu terakhir memunculkan persoalan baru. Meidy mengakui, ada pelaku usaha smelter maupun pabrik yang ingin membeli bijih nikel tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang berlaku.

Baca Juga: Ini yang Diuntungkan dari Pajak Ekspor Progresif Nickel Pig Iron dan Feronikel

Kondisi ini memberikan beban bagi pelaku usaha penambangan karena tetap harus membayar kewajiban sesuai perhitungan HPM yang berlaku.

Meidy memastikan, menanggapi kondisi ini, pihaknya telah melakukan audiensi dengan berbagai pihak. Sebagai hasilnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat edaran yang menghimbau pelaku usaha sektor nikel untuk melakukan transaksi jual beli dengan mengacu pada HPM dan regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×