Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, dalam proses pencabutan IUP, pemerintah sebaiknya memberikan teguran atau peringatan terlebih dahulu. Pencabutan IUP yang dilakukan tanpa adanya pemberian sanksi pun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jika dalam batas waktu tidak mengikuti ya silahkan dicabut kan sudah diberi peringatan, bukan dibalik. Dicabut dulu baru dievaluasi," kata Meidy.
Selain itu, melonjaknya harga nikel dalam beberapa waktu terakhir memunculkan persoalan baru. Meidy mengakui, ada pelaku usaha smelter maupun pabrik yang ingin membeli bijih nikel tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang berlaku.
Baca Juga: Ini yang Diuntungkan dari Pajak Ekspor Progresif Nickel Pig Iron dan Feronikel
Kondisi ini memberikan beban bagi pelaku usaha penambangan karena tetap harus membayar kewajiban sesuai perhitungan HPM yang berlaku.
Meidy memastikan, menanggapi kondisi ini, pihaknya telah melakukan audiensi dengan berbagai pihak. Sebagai hasilnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat edaran yang menghimbau pelaku usaha sektor nikel untuk melakukan transaksi jual beli dengan mengacu pada HPM dan regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News