Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Permohonan tax holiday PT Sateri Viscose International ditolak Kementerian Keuangan. Meski demikian, anak usaha Royal Golden Eagle (RGE) tersebut masih bisa memperoleh insentif pajak lainnya berupa tax allowance.
"Sateri Viscose tidak dapat tax holiday-nya. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan, memang diarahkan untuk mendapatkan tax allowance ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Pajak)," ujar Harris Munandar, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Kamis (9/2).
Semula, Sateri mengajukan permohonan tax holiday selama 5 tahun saat dimulai berpoduksi secara komersial. Usulan tersebut sudah disampaikan Menteri Perindustrian melalui surat nomor 387/M-IND/08/2015 pada tanggal 14 Agustus 2015. Saat itu Kementerian Perindustrian memberikan catatan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum diterbitkan karena terkendala proses konsultasi Presiden.
Penolakan tersebut bukan karena Sateri tidak memenuhi syarat memperoleh tax holiday. Adapun empat syarat untuk memperoleh diskon pajak tax holiday antara lain, pertama, industri pionir. Kedua, nilai investasi di luar working capital minimal Rp 1 triliun. Ketiga, menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10%. Keempat, sudah terdaftar sebagai badan hukum selama satu tahun.
"Sateri sebenarnya sudah memenuhi empat syarat itu dan sudah lolos verifikasi. Hanya saja Kemenkeu menolak," kata Harris.
Pabrik serat stapel buatan alias viscose staple fiber milik Sateri berlokasi di Pelalawan, Riau. Pabrik dengan nilai investasi US$ 14,57 triliun ini diklaim dapat mengembangkan usaha industri kecil menengah khususnya di industri tekstil, kain rumah tangga, produk medis dan produk kebersihan.
Rencananya pabrik akan beroperasi maksimal dengan kapasitas 350.000 ton VSF per tahun pada 2018. Untuk saat ini kapasitas produksi baru bisa sebanyak 250.000 ton per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News