kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.543   43,00   0,25%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Perpanjangan HGU lamban, PTPN minta izin sementara


Jumat, 27 September 2013 / 16:04 WIB
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui sistem Online Single Submission (OSS) masih belum sempurna.


Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Perusahaan perkebunan mengeluhkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertahanan Nasional (PBN). Berlarut-larutnya proses pemberian izin itu memicu munculnya potensi konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Irwan Basri, Direktur Utama PTPN XII bilang, akibat lamanya perpanjangan izin HGU, banyak kebun dijarah masyarakat. "Kita menjadi sering berhadapan dengan masyarakat setempat," kata Irwan, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (25/9) petang.

Mengatasi persoalan itu, ia berharap pemerintah menerbitkan izin sementara sebagai masa transisi sebelum HGU baru selesai diperpanjang. Dengan demikian, potensi saling klaim lahan yang berujung kepada penjarahan hasil kebun bisa diminimalisir.

Baim Rachman, Direktur Utama PTPN XIII menambahkan, proses izin perpanjangan HGU sampai ada yang empat tahun belum selesai. Padahal, menurutnya, untuk menyelesaikan proses perpanjangan HGU itu maksimal hanya membutuhkan waktu tiga tahun. "Bila berkepanjanan ini menjadi masalah bagi kami," kata Baim.

Wilayah operasional PTPN XIII berada di wilayah Kalimantan. Komoditas utama yang dikembangkannya adalah karet dan sawit. Hingga akhir tahun lalu, PTPN XIII memiliki areal inti seluas 74.950 hektar (ha) dan areal plasma 88.467 ha. Perusahaan ini menghasilkan CPO sebanyak 399.892 ton dan karet 17.833 ton.

Budi Purnomo Direktur Utama PTPN XIV menambahkan, selain lamanya waktu perpanjangan izin HGU, perusahaan juga sering dihadapkan dengan potensi pengurangan lahan yang akan diajukan. "HGU yang jatuh tempo menjadi masalah karena Bupati sering memberikan rekomendasi meminta sebagian dari wilayah itu," ujar Budi.

Ia mencontohkan, pada saat memperpanjang izin HGU perkebunan seluas 12.000 ha, Bupati meminta pengurangan lahan seluas 4.000 ha. Di lokasi yang lain, pihaknya juga hanya mendapat izin seluas 3.000 ha dari 5.000 ha yang diajukan.

Luas areal perkebunan yang dimiliki PTPN XIV mencapai 120.000 ha. Lokasi operasionalnya berada di Sulawesi, Maluku serta Nusa Tenggara Barat (NTB). Komoditas yang dihasilkan oleh PTPN XIV antara lain karet, sawit, kelapa, lada, peternakan sapi, dan kakao.

Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian (Kemtan), total luas areal perkebunan PTPN hanya sekitar 700.000 ha. Bila dirata-rata, luas areal perkebunan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan berada di bawah 100.000 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×