Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Hanya saja, kendati sudah ada beleid tersebut, sambung Nicke, Pertamina tetap tidak sertamerta bisa langsung berinvestasi di Blok Rokan tanpa adanya kesepakatan dengan Chevron sebagai operator eksisting.
Karenanya, kajian dan diskusi pun terus dilakukan. "Ini sedang dibahas, sambil kita menyampaikan opsi-opsi itu," ujarnya.
Namun, meskipun investasi pemboran atau produksi belum bisa dilakukan, Nicek tetap memastikan proses pembangunan pipa minyak dari Minas-Duri-Dumai dan Balam-Bangko-Dumai tetap berlangsung.
"Tetap jalan, karena kan sudah diberikan izin oleh SKK Migas," kata Nicke.
Akan tetapi, terkait hak partisipasi (PI) 10% untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Nicke bilang hal tersebut belum bisa dilakukan. "Belum, Rokan-nya saja belum ke kita kok," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Kamis (9/5), Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Rokan telah melakukan penandatanganan Production Sharing Contract (PSC) dengan SKK Migas sebagai bagian dari persiapan masuk ke Blok Rokan.
Seperti yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyebut penandatanganan tersebut hanya bersifat administrasi, sebab penunjukan Pertamina sebagai pengelola sudah berlangsung lama. Adapun, Pertamina telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan pada 20 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News