kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina buka-bukaan dengan mahasiswa & akademisi


Senin, 04 Mei 2015 / 11:16 WIB
Pertamina buka-bukaan dengan mahasiswa & akademisi
ILUSTRASI. Daftar Hadiah M5 Pass Mobile Legends, Skin Ekslusif, Border Avatar, Efek Spawn dll


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Hendra Gunawan

SAMARINDA. PT Pertamina (Persero) ingin memperkuat pemahaman masyarakat tentang energi berkelanjutan. Untuk itu, Pertamina pun mengadakan diskusi guna mengajak mahasiswa dan akademisi menyumbang pemikirannya dalam bidang energi.

Diskusi tersebut berlangsung dalam acara Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2015, di Gelora 27 September, Universitas Mulawarman. Dalam acara tersebut, turut hadir anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurtubi dan pakar komunikasi Effendi Gazali.

Jekson Simanjuntak, Manager External Communication Pertamina mengatakan, untuk mencapai ketahanan energi nasional dengan konsep pembangunan berkelanjutan, dukungan kaum muda intelektual dan akademisi sangatlah penting.

"Kegiatan ini sebagai dorongan untuk berperan serta dalam menganalisa dan berpikir secara akademis. Lalu berjuang dan berkreasi dalam menyampaikan aspirasi maupun solusi terhadap tentangan ketersediaan energi," ujarnya, Senin (4/5).

Ia berharap, acara ini bisa memberi pemahaman terhadap tantangan industri energi saat ini dan masa mendatang di Indonesia. Apalagi, Pertamina tengah melakukan transformasi budaya supaya menjadi terbuka bagi masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat pun dapat mengenal lebih dekat tentang posisi dan kondisi Pertamina saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×