kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Pertamina Hulu Energi NSB perpanjang hak pengelolaan sementara di Blok B


Kamis, 21 November 2019 / 12:22 WIB
Pertamina Hulu Energi NSB perpanjang hak pengelolaan sementara di Blok B
ILUSTRASI. ika.puspitasari-Dirut PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati (paling kanan).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) memperoleh hak pengelolaan sementara Blok "B" yang terletak di Aceh Utara. Hal tersebut berlangsung selama satu tahun ke depan yang terhitung sejak 18 November 2019.

Putusan perpanjangan hak pengelolaan yang didapat PHE NSB mengacu pada surat Kementerian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja "B" pasca 17 November 2019.

Baca Juga: Manfaatkan jaringan gas, Pertamina EP: Prabumulih berhemat Rp 35 miliar setahun

Direktur Utama PHE, Meidawati mengatakan, masa berlaku kontrak Blok "B" sebenarnya telah habis pada 3 Oktober 2018. Kemudian diadakan dua kali perpanjangan dengan periode 6 bulan dan satu kali perpanjangan dengan periode 45 hari hingga berakhir 17 November 2019 lalu.

Ia menambahkan, selama masa perpanjangan tersebut, PHE NSB akan tetap memastikan kelancaran operasi di Blok "B". Pihaknya juga berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Aceh melalui BPMA mengusulkan pengelolaan Blok "B" dengan menggunakan skema kontrak Cost Recovery yang sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas Aceh. Adapun pemerintah pusat bersandar kepada Permen No. 8/2017 dan Permen No. 52/2017 yang menyatakan skema kontrak Gross Split.

Baca Juga: Menengok SKG X Prabumulih yang memasok kebutuhan gas hingga ke Jawa

“Pemerintah Pusat melalui kementerian ESDM akan memutuskan yang terbaik untuk pengelolaan Blok "B" ini ke depan, sedangkan PHE dalam posisi menunggu sambil menjalankan operasi sebaik mungkin,” terang Meidawati dalam rilis, Kamis (21/11).

Lantas, perpanjangan kontrak satu tahun tersebut akan digunakan sebaik-baiknya oleh PHE NSB maupun pemerintah setempat untuk bersinergi sembari menunggu keputusan pemerintah pusat selanjutnya mengenai pengelolaan Blok B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×