Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Indonesian Resources Studies (IRESS) menyayangkan sikap pemerintah yang bakal mengendur kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara menyoal kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Sebab, produk konsentrat yang telah diproduksi kedua perusahaan tersebut hanyalah produk mineral pengolahan tanpa pemurnian.
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS mengatakan, hasil pembahasan kadar minimum yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanyalah akal-akalan agar kedua perusahaan besar tersebut tetap dibolehkan ekspor konsentrat. "Dalih dalih mengakomodasi izin usaha pertambangan (IUP) komoditas tembaga untuk tetap ekspor konsentrat justru memberi ruang bagi Freeport dan Newmont untuk tetap ekspor," kata dia dalam diskusi menyoal hilirisasi mineral, Kamis (9/1).
Seperti diketahui, Kementerian ESDM menutuskan batasan minimum olahan tembaga yang boleh diekspor setelah Minggu (12/1) diturunkan menjadi kadar Cu 15%. Padahal, dalam aturan di Permen ESDM Nomor 20/2013 kadar minimumnta harus melalui proses pemurnian berupa produk copper cathoda dengan kadar 99,9%.
Karena itu, pihaknya masih akan menunggu terbitnya perubahan aturan tersebut, dan siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). "UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sudah mengamanahkan kegiatan pengolahan dan pemurnian wajib dilakukan mulai 12 Januari 2014, sehingga ini akan bertentangan," ujar dia.
Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Tambang Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan, sudah sejak awal pemerintah mencari celah UU Minerba agar ekspor konsentrat untuk dua perusahaan tersebut diloloskan. "Bahkan, Presiden SBY sendiri minta pendapat Pak Yusril," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News