Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 3 tahun bisa lebih cepat untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyatakan pelaku usaha sejatinya memahami kesulitan dan kompleksitas yang dihadapi oleh Kementerian ESDM dalam memproses proposal RKAB yang tahun ini diberikan untuk jangka waktu 3 tahun.
“Namun, tentu seluruh pelaku usaha berharap sebaiknya persetujuan RKAB itu lebih cepat lebih baik karena akan memberikan kepastian,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).
Baca Juga: Target Bauran EBT Turun, Kepercayaan Investor Bisa Ikut Berkurang
Berlarut-larutnya persetujuan RKAB, diakui Hendra, akan menghambat rencana perusahaan yang kesulitan untuk merealisasikan penjualan produk mineral dan batubara mereka.
Ditambah pula, saat ini perusahaan tambang juga harus menghadapi tantangan besar seiring dengan melandainya harga batubara.
“Menurunnya harga batubara akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan apalagi perusahaan terbebani dengan meningkatnya biaya operasional usaha,” ujar Hendra.
Kenaikan biaya operasional antara lain disebabkan oleh biaya penambangan dengan semakin besarnya stripping ratio (S/R), biaya bahan bakar (fuel cost), biaya terkait penggunaan biodiesel, dan lainnya.
Selain itu komponen biaya operasional juga meningkat apalagi sejak 2022 tarif royalti batubara baik bagi pemegang IUP dan pemegang IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi juga meningkat secara signifikan.
Penerapan kewajiban penempatan dana hasil ekspor (DHE) juga menambah beban biaya yang menyulitkan sebagian perusahaan dalam mengatur arus kas.
Direktur Pengembangan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria mengungkapkan hingga saat ini baru sekitar 480 RKAB dari 800 RKAB yang sudah disetujui.
Menurut hitungan Kontan, masih ada sekitar 300-an RKAB lagi yang masih dalam proses.
Baca Juga: Sekitar 300 RKAB Batubara Belum Disetujui, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
“Ini belum semua karena masih ada yang belum bayar piutang jadi ditolak, PPM (pengembangan dan pemberdayaan masyarakat)-nya belum beres, urusan MODI juga belum terdaftar direksinya jadi itu masih kita kembalikan nanti dia perbaiki lagi,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/1).
Lana menyatakan, nantinya proses persetujuan RKAB ini tergantung dari pihak perusahaan yang bersangkutan. Tentu dokumen yang dikembalikan harus dibereskan terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan kembali ke ESDM.
“Kalau nanti dia masukkan lagi, lalu ditolak, nanti kan tidak bisa berkegiatan. Jadi tergantung mereka membereskan semua dokumennya,” kata Lana.
Pada 2024, pemerintah telah mencanangkan target produksi batubara sebesar 710 juta ton atau lebih tinggi dari rencana 2023 yang sebesar 695 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News