kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Petani Tebu Desak Pemerintah untuk Merevisi Permendag No.16/2025


Rabu, 27 Agustus 2025 / 16:34 WIB
Petani Tebu Desak Pemerintah untuk Merevisi Permendag No.16/2025
ILUSTRASI. Mitra petani tebu PT PG Rajawali II. APTRI mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag No.16/2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor di Indonesia.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag  No.16/2025 yang mengatur  kebijakan dan pengaturan impor di Indonesia. Peraturan ini dinilai dapat menyebabkan anjloknya harga tetes tebu dan mengancam swasembada gula nasional. 

Sebagai informasi, Pemendag 16/2025 merupakan peraturan baru menggantikan kerangka kebijakan impor sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023. Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025

Sekjen DPN Aptri M Nur Khabsyin mengungkapkan, petani tebu mengecam akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika Pemerintah tidak segera menunda dan merevisi implementasi Permendag 16/2025. 

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Gula, Pemerintah Bakal Turunkan Bunga KUR Petani Tebu Jadi 3%

“Karena kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, Petani tetap akan melakukan ujuk rasa di Kemendag karena ini akan mengakibatkan pabrik gula berhenti giling,” ungkap Nur, kepada awak media di Jakarta, pada Rabu (27/8).

Nur menerangkan, dengan berlakunya Permendag 16/2025 akan berdampak pada terbukanya keran impor etanol tanpa adanya kuota atau pembatasan tertentu, sehingga berpotensi menghentikan produksi gula dalam negeri. 

“Ini akan mengancam target swasembada gula nasional dan juga akan mengancam target swasembada pangan. ini yang kita tidak mau, jadi pemerintah ini harus berpikir ini adalah emergency,” terangnya. 

Dia menggambarkan, tetes gula yang menumpuk di gudang pabrik terlalu lama akan menjadi limbah yang berbahaya.

Hal ini akan mengganggu keberlangsungan operasional pabrik gula yang juga tidak sejalan dengan target pemerintah dalam mempercepat swasembada gula. 

“Pabrik gula akan berhenti total di seluruh Indonesia, dan itu nanti tidak bisa memproduksi gula kan. Jadi ini akan mengancam swasembada pangan dan swasembada gula,” tandasnya.

Baca Juga: Gula Petani Tak Terjual, APTRI Minta Danantara Cepat Serap Stok

Selanjutnya: Saham Bank BUMN Kompak Turun Rabu (27/8): BMRI Terpukul Terdalam

Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×