kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani tidak nikmati harga bawang merah tinggi


Senin, 22 Juni 2015 / 11:26 WIB
Petani tidak nikmati harga bawang merah tinggi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Harga bawang merah yang sempat menyentuh Rp 35.000 per kilogram (kg) ternyata tidak dinikmati oleh petani bawang. Sebab, harga jual bawang merah di tingkat petani tetap saja rendah, yakni hanya sekitar Rp 8.000 per kg.

Harga bawang merah di Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, misalnya, kini hanya Rp 8.000 per kg. Sementara di Brebes, Enrekang, Janeponton, Minahasa dan Probolinggo harga bawang merah bergerak antara Rp 6.000 per kg sampai Rp 8.000 per kg.

Sementara harga bawang merah di tingkat konsumen, seperti di Jakarta misalnya berkisar antara Rp 35.000 per kg sampai Rp 40.000 per kg.
Harga bawang merah yang melompat empat kali harga di tingkat petani itu terjadi karena rantai distribusi yang terlalu panjang.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, rantai distribusi bawang merah dari petani hingga sampai ke tangan konsumen mencapai mencapai tujuh rantai. Inilah yang membuat harga naik empat kali lipat.

Demi menekan harga bawang merah, Kemtan telah menugaskan Bulog menyerap hasil panen bawang merah langsung dari petani. Cara ini dilakukan untuk menjaga harga bawang merah stabil di harga Rp 25.700 per kg.

"Akan ada kiriman bawang merah dari Bima sebanyak 120 ton ke Jakarta. Kami optimis harga akan stabil dan pasokan aman," kata Amran pada Senin (22/6) usai Upacara Peringatan Krida Pertanian.

Kemtan menghitung, Juni 2015 ini panen bawang merah dari dua sentra produksi mencapai sebesar 90.000 ton.

Di sisi lain, Amran juga mendorong realisasi Bulog menjadi lembaga pangan. "Agar harga pangan lebih stabil dengan adanya Bulog yang siap melakukan operasi murah," tandas Amran.

Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2012 pada pasal 126 yang menyatakan, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×