kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,22   7,62   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN dapat penugasan pembangunan Jargas di 5 wilayah, Pertamina 2 wilayah


Minggu, 04 Februari 2018 / 22:23 WIB
PGN dapat penugasan pembangunan Jargas di 5 wilayah, Pertamina 2 wilayah
ILUSTRASI. Jaringan gas rumah tangga PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga.

Pada tahun ini, pemerintah menugaskan pembangunan jargas di tujuh wilayah sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 267 K/10/MEM/2018 dan Kepmen ESDM Nomor 268 K/10/MEM/2018, tanggal 25 Januari 2018.

"PT Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan PT PGN mendapat tugas di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo," seperti dilansir dari website resmi Ditjen Migas pada Jumat (2/2)

Untuk Pertamina, selain membangun jargas, BUMN tersebut juga ditugaskan untuk mengembangkan jargas beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Sedangkan PGN mendapat tugas mengembangan jargas di Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan.

Penugasan pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas oleh Pertamina dan PGN ini dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2018.

Pemerintah juga menugaskan Pertamina menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Penugasan ini dengan pembiayaan Pertamina.

Sementara PGN ditugaskan menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan. Penugasan ini dengan pembiayaan PGN.

Dalam Kepmen tersebut juga ditetapkan bahwa Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk jargas rumah tangga, dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Dalam melaksanakan penugasan pembangunan dan pengembangan jargas rumah tangga, Pertamina dan PGN wajib turut serta menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas desain pembangunan jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, melaksanakan kewajiban Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas rumah tangga serta menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.

Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, Pertamina dan PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dalam melaksanakan penugasan, Pertamina dan PGN membentuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Apabila Pertamina dan PGN tidak dapat melaksanakan kewajiban ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×