Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) membayar kompensasi awal untuk 1.999 warga terdampak di Karawang pada Kamis (20/2).
Pemberian kompensasi diberikan kepada warga terdampak kebocoran gas dan tumpahan minyak Laut Karawang yang telah memenuhi persyaratan. Adapun, PHE ONWJ menggandeng Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dalam pemberian kompensasi ini.
Pembayaran ini dilakukan setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang melakukan finalisasi perbaikan data dan verifikasi ulang terhadap warga yang termasuk kelompok B, yaitu warga terdampak yang masuk dalam SK Bupati namun data identitasnya memerlukan perbaikan.
Baca Juga: Pertamina Hulu Energi siap lakukan pengeboran di enam sumur eksplorasi
VP Relations PHE Ifki Sukarya bilang pembayaran kompensasi tahap awal untuk kelompok B dilakukan setelah Pokja Karawang menyelesaikan data identitas warga dan verifikasi ulang sesuai rekomendasi BPKP.
Adapun, setiap warga berhak menerima kompensasi dengan nilai Rp 1.800.000 untuk perhitungan 2 bulan dengan jumlah kelompok B yang harus dibayarkan sebanyak 1.999 warga.
Ifki menegaskan, PHE berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan secepatnya namun tentunya dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kami berharap semua pihak dapat memahami bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu," kata Ifki dalam keterangan persnya.
Masih menurut Ifki, pasca pembayaran kompensasi awal tuntas akan dilakukan pembayaran final dengan dikurangi kompensasi awal bagi yang telah menerima pembayaran kompensasi awal.
Baca Juga: Manfaatkan relief well, Pertamina Hulu Energi targetkan pengeboran produksi pada 2021
Saat ini, PHE ONWJ bersama Tim IPB dan Pokja kabupaten/kota terdampak, secara simultan dalam proses menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi usaha perikanan yaitu nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan.
Bila penghitungan ini telah rampung, maka pembayaran final akan dilakukan bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News