kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PHM raih sertifikat terkait Sistem Manajemen Keberlanjutan Bisnis


Kamis, 11 Februari 2021 / 22:35 WIB
PHM raih sertifikat terkait Sistem Manajemen Keberlanjutan Bisnis


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) selaku operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk perusahaan, mengumumkan bahwa perusahaan telah menerima sertifikasi ISO 22301:2019 Sistem Manajemen Keberlanjutan Bisnis (Business Continuity Management System/BCMS) dari PT British Standard Institution (BSI) Group Indonesia.

Penyerahan sertifikat ISO 22301:2019 BCMS ini dilakukan dalam sebuah acara secara daring di Jakarta oleh Direktur Keuangan PT BSI Group Indonesia Kusuma Widjaja, kepada Direktur Utama PHI selaku Kuasa Direktur Utama PHM Chalid Said Salim, pada Rabu (10/2) kemarin.

Turut hadir menyaksikan antara lain Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Bagus Bina Edvantoro, Senior Vice President Enterprise Risk Management PT Pertamina (Persero) Sjahril Rachmad Atas, dan General Manager PHM Agus Amperianto.

Baca Juga: PHM dan Apexindo (APEX) menandatangani kontrak rig senilai US$ 68 juta

Agus Amperianto mengatakan, sertifikat ISO 22301:2019 BCMS ini adalah versi terbaru yang berlaku di WK Mahakam. Pada 2015, WK Mahakam memperoleh sertifikasi pertama ISO 22301:2012 untuk 4 lokasi kerja. Kemudian pada tahun 2018, sertifikasi itu dikukuhkan atas nama PT Pertamina Hulu Mahakam.

“Pada hari ini, PHM mencatatkan milestone baru dengan menerima Sertifikasi ISO 22301:2019 untuk empat lokasi kerja, yaitu Jakarta Head Office (JHO), Balikpapan Base Office (BBO), Senipah Peciko South Mahakam (SPS), dan Handil Central Processing Area (HCA). Kami sedang mempersiapkan agar sertifikasi ini juga diperluas ke lapangan-lapangan lain di WK Mahakam,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (11/2).

Chalid Said Salim menuturkan, sertifikasi ISO 22301:2019 BCMS ini merupakan upaya PHM dalam menjaga kesinambungan pengiriman produk minyak dan gas bumi, serta kegiatan lain yang diprioritaskan sekaligus meminimalkan konsekuensi keuangan, hukum, reputasi, dan material lainnya pada saat terjadi gangguan operasi dalam skala besar.

“Saya mengapresiasi upaya PHM yang telah mempersiapkan diri agar dapat terus memenuhi kewajiban bisnisnya bila terjadi situasi krisis,” ujar dia.

Bagus Bina Edvantoro menyambut gembira atas capaian ini. SKK Migas mensyaratkan agar setiap KKKS memiliki Rencana Tanggap Darurat dan Manajemen Krisis, termasuk di dalamnya Business Continuity Plan yang dievaluasi secara teratur.

Sertifikasi ISO 22301:2019 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pedoman Tata Kerja tentang Pengelolaan Kesehatan, keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“SKK Migas mendukung proses sertifikasi ISO 22301:2019 BCMS sebagai bentuk upaya korporasi dalam menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi untuk mewujudkan visi SKK Migas memproduksikan minyak 1 juta barel per hari di tahun 2030. Atas keberhasilan ini, SKK Migas juga meminta PHM membagikan pengalamannya kepada KKKS lain, sehingga pembelajaran yang baik ini dapat ditularkan ke Wilayah Kerja lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Elnusa (ELSA) optimistis bisa meningkatkan kinerja pada tahun 2021

Sertifikasi ISO 22301:2019 merupakan standar yang mengukur kemampuan perusahaan dalam proses recovery, resume, dan restore pada fase pasca insiden menggunakan Business Continuity Management System (BCMS). BCMS ini berperan penting untuk menentukan strategi dan solusi supaya aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal.

Standar ISO 22301:2019 BCMS ini juga menilai kapasitas perusahaan dalam memenuhi kewajiban dan kapabilitas bisnisnya, bahkan di masa terjadinya keadaan kahar atau force majeure, termasuk keadaan pandemi berkepanjangan seperti yang dialami saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×