kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

PKT siapkan capex Rp 2,5 triliun tahun depan


Minggu, 07 November 2010 / 19:26 WIB
PKT siapkan capex Rp 2,5 triliun tahun depan
ILUSTRASI. Halal bihalal di kediaman Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) telah menganggarkan dana belanja modal (capex) sebesar Rp 2,5 triliun tahun depan. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa proyek mereka, seperti pabrik Kalimantan Timur V, penyelesaian pabrik hoiler batubara, dan perluasan pelabuhan.

"Tahun depan anggaran capex kita untuk beberapa proyek seperti penyelesaian boiler dan pembangunan PKT V. Kita juga berniat untuk memperluas pelabuhan. Penyelesaian boiler masih membutuhkan Rp 1 triliun lagi," kata Direktur Utama PKT Hidayat Nyakman akhir pekan lalu.

Untuk dermaga, saat ini PKT membutuhkan pelabuhan yang lebih besar untuk memenuhi kapasitas daya tampungnya. Caranya, PKT akan menambah dermaga-dermaga baru untuk dapat menampung kapal yang lebih besar lagi. Pelabuhan yang ada saat ini hanya dapat menampung kapal dengan ukuran 30.000 Teus. Jika pelabuhan diperluas, bisa menampung kapal yang berukuran 60.000 Teus. "Sekarang masih dibuat studi kelayakannya," terang Hidayat.

Saat ini, kapasitas daya tampung pelabuhan di PKT sebesar 4 juta ton. Dengan adanya dermaga baru, kapasitas daya tampung pelabuhan bisa sekitar 6 juta ton. "Kita [PKT] akan menambah NPK 1 juta ton, kemudian ada PKT V yang produksinya akan naik. Jadi ke depan, pelabuhan ini sangat dibutuhkan," jelas Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×