Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sedangkan upaya yang baru akan dilakukan PLN adalah pemasangan pengendali emisi. Nah, untuk menjalankan program ini pasalnya tidak lah mudah. Menurut Zulkifli, pemasangan pengendali emisi pada pembangkit eksisting memerlukan waktu selama 2 tahun-3 tahun, lantaran perlu disesuaikan dengan jadwal pemeliharaan pembangkit.
Dengan mempertimbangkan tantangan dan dampak dari pemberlakuan baku mutu emisi baru tersebut, Zulkifli mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi secara intenfis dengan pihak KLHK. "Sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen KLHK P.15/2019," tuturnya.
PLN pun meminta adanya masa transisi dan tenggat waktu pemasangan pengendali emisi selama kurang lebih 10 tahun. Berbarengan dengan itu, PLN sedang menyusun roadmap dalam pemenuhan baku mutu dan pemasangan pengendali emisi.
Zulkifli bilang, saat ini pihaknya sedang dalam supervisi KLHK untuk menyusun roadmap yang ditargetkan selesai tahun ini. "Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan penerapan regulasi baru. PLN mencari keseimbangan terbaik untuk melakukan perbaikan secara bertahap, dan semaksimal mungkin menekan kenaikan BPP yang pada akhirnya membebani keuangan negara," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani sebut pembiayaan utang capai Rp 519,2 triliun hingga akhir Juli 2020
Selain itu, PLN juga mengusulkan agar Permen KLHK P.15/2019 tidak berlaku surut. Dengan begitu, baku mutu emisi yang diatur dalam beleid tersebut ditekankan bagi pembangkit baru, sedangkan pembangkit eksisting mengikuti aturan yang lama. "Sehingga masa transisi lebih soft, karena sebetulnya pembangkit eksisting sudah compply," kata Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VII DPR RI mendesak PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan KLHK untuk menyikapi persoalan pemenuhan baku mutu emisi ini. "serta menyiapkan roadmap, kebutuhan investasi untuk perubahan teknologi pembangkit listrik dalam masa transisi dan pemenuhan Permen KLHK P.15/2019," ungkap Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News