kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN: BPP naik, beban subsidi bisa bertambah Rp 10,7 triliun per tahun


Selasa, 25 Agustus 2020 / 16:57 WIB
PLN: BPP naik, beban subsidi bisa bertambah Rp 10,7 triliun per tahun
ILUSTRASI. Listrik PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Sedangkan upaya yang baru akan dilakukan PLN adalah pemasangan pengendali emisi. Nah, untuk menjalankan program ini pasalnya tidak lah mudah. Menurut Zulkifli, pemasangan pengendali emisi pada pembangkit eksisting memerlukan waktu selama 2 tahun-3 tahun, lantaran perlu disesuaikan dengan jadwal pemeliharaan pembangkit.

Dengan mempertimbangkan tantangan dan dampak dari pemberlakuan baku mutu emisi baru tersebut, Zulkifli mengatakan  pihaknya sudah berkoordinasi secara intenfis dengan pihak KLHK. "Sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen KLHK P.15/2019," tuturnya.

PLN pun meminta adanya masa transisi dan tenggat waktu pemasangan pengendali emisi selama kurang lebih 10 tahun. Berbarengan dengan itu, PLN sedang menyusun roadmap dalam pemenuhan baku mutu dan pemasangan pengendali emisi.

Zulkifli bilang, saat ini pihaknya sedang dalam supervisi KLHK untuk menyusun roadmap yang ditargetkan selesai tahun ini. "Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan penerapan regulasi baru. PLN mencari keseimbangan terbaik untuk melakukan perbaikan secara bertahap, dan semaksimal mungkin menekan kenaikan BPP yang pada akhirnya membebani keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut pembiayaan utang capai Rp 519,2 triliun hingga akhir Juli 2020

Selain itu, PLN juga mengusulkan agar Permen KLHK P.15/2019 tidak berlaku surut. Dengan begitu, baku mutu emisi yang diatur dalam beleid tersebut ditekankan bagi pembangkit baru, sedangkan pembangkit eksisting mengikuti aturan yang lama. "Sehingga masa transisi lebih soft, karena sebetulnya pembangkit eksisting sudah compply," kata Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi VII DPR RI mendesak PLN agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan KLHK untuk menyikapi persoalan pemenuhan baku mutu emisi ini. "serta menyiapkan roadmap, kebutuhan investasi untuk perubahan teknologi pembangkit listrik dalam masa transisi dan pemenuhan Permen KLHK P.15/2019," ungkap Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×