kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN: BPP naik, beban subsidi bisa bertambah Rp 10,7 triliun per tahun


Selasa, 25 Agustus 2020 / 16:57 WIB
PLN: BPP naik, beban subsidi bisa bertambah Rp 10,7 triliun per tahun
ILUSTRASI. Listrik PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) kesulitan untuk memenuhi baku mutu emisi, khususnya bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbahan bakar batubara. 

Standar emisi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/Kum.1/2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga thermal.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, regulasi tersebut mengatur adanya pengetatan baku mutu emisi untuk pembangkit eksisting maupun pembangkit yang baru dan akan dibangun. Antara lain dengan parameter gas S02 pada pembangkit eksisting yang diperketat dari 750 mg per nm3 menjadi 550 mg per nm3.

Menurutnya, beleid tersebut sangat berdampak terhadap PLTU eksisting. Padahal, kata Zulkifli, selama dibangun dan beroperasi pembangkit-pembangkit tersebut telah memenuhi aturan emisi berdasarkan regulasi terdahulu, yakni Permen LHK No.21 Tahun 2008.

Baca Juga: Jaga pasokan, begini strategi PLN untuk akuisisi tambang batubara

Tak hanya bagi PLTU eksisting, dia menyebut aturan baru tersebut berdampak pada sejumlah PLTU yang sedang dalam tahap pembangunan dan sejumlah PLTU yang sudah menandatangani kontrak jual beli listrik (PPA) sebelum Permen LHK P.15/2019 diundangkan.

"Berdasarkan kondisi operasi saat ini terdapat beberapa unit pembangkit eksisting yang perlu dilengkapi dengan alat pengendali emisi, baik untuk mengendalikan emisi S02 maupun pengendalian N0x," terang Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Selasa (25/8).

Dengan adanya penyesuaian itu, Zulkifli mengatakan bahwa hal tersebut bisa berdampak terhadap peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik sekitar Rp 104 per kilowatt hour (kWh). Akibatnya, akan ada penambahan beban subsidi listrik yang bisa mencapai sekitar Rp 10,7 triliun per tahun.

Dalam upaya memenuhi baku mutu emisi, Zulkifli menyebut  pihaknya sudah melakukan pengendalian kadar sulfur batubara pembakaran dan pengalihan bahan bakar pada pembangkit thermal. "Yaitu coal mixing dan menggantikan penggunaan HSD dan MFO ke bahan bakar gas dan biofuel 30% atau B30," jelas Zulkifli.

Sementara itu upaya lain yang sedang dan akan dilakukan PLN antara lain, pertama, dengan penggunaan teknologi rendah karbon pada PLTU batubara melalui Super Critical dan Ultra Super Critical. Kedua, pemasangan Continous Emisssion Monitoring System (CEMS) pada semua PLTU dengan kapasitas di atas 25 MW. "Ini untuk melakukan pengendalian emisi secara realtime," sebutnya.

Ketiga, dengan melakukan co-firing yaitu pemanfaatan biomassa atau sampah sebagai pencampur batubara untuk bahan bakar PLTU. Skema ini telah diuji coba oleh PLN pada 9 PLTU. "Akan dilanjutkan uji coba di PLTU lainnya secara bertahap," imbuh Zulkifli.

Baca Juga: Dirut PLN: Akibat Covid-19, penerimaan listrik anjlok Rp 3 triliun per bulan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×