Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikabarkan meminta penurunan harga batubara untuk pembangkit listrik. Meski begitu, para pelaku usaha batubara nampaknya enggan berkomentar soal wacana yang dilontarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Contohnya, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) yang belum banyak berkomentar soal wacana tersebut. Sekretaris Perusahaan GEMS Sudin Sudirman mengatakan, perusahaan masih ingin menunggu aturan penurunan harga semisal wacana ini diterapkan.
“Kami tunggu terbit aturan pemerintah dulu,” kata dia singkat saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/3).
Hal serupa juga disampaikan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie mengatakan, perusahaan masih menanti kebijakan resmi dari pemerintah soal penentuan harga batubara untuk pembangkit listrik.
“Sejauh ini kami masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah terhadap hal tersebut,” tutur dia kepada Kontan.co.id (24/3).
Yang terang, Apollonius memastikan bahwa PTBA mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah untuk menghadirkan energi yang terjangkau bagi masyarakat. Namun, dia tidak merinci secara eksplisit sikap anggota indeks Kompas100 ini, soal wacana penurunan harga batubara untuk pembangkit listrik.
“Capping harga untuk listrik ini bukan yang pertama kali diterapkan, mengingat fluktuasi harga batubara sebagai salah satu komoditas yang dibutuhkan untuk pasokan energi,” lanjut Apollonius.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira tidak membahas secara spesifik soal wacana penurunan harga batubara yang kabarnya dilontarkan oleh PLN ini.
Baca Juga: Harga batubara tertekan tahun lalu, ini dampaknya bagi penghematan yang dilakukan PLN
Ia hanya bilang, mematuhi peraturan ketentuan domestic market obligation (DMO) serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batubara untuk dalam negeri merupakan prioritas dari ADRO.
Sedikit informasi, pasar Asia Tenggara berkontribusi sekitar 49% dari penjualan batubara ADRO di tahun 2020. Penjualan batubara ke Asia Tenggara tersebut didominasi oleh penjualan di pasar Indonesia dan Malaysia.
Penjualan batubara ADRO di pasar domestik menyasar PLN, independent power producer (IPP), dan juga sektor industri lainnya seperti semen dan lain-lain.
Febriati menambahkan, ADRO akan memenuhi kontrak yang telah diterima dengan para pelanggan.
“Adaro telah memiliki kontrak dengan para customer dan akan memenuhi kebutuhan sesuai kontrak,” ujar Febriati kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3).
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, harga batubara untuk pasar dalam negeri idealnya menggunakan harga pasar. APBI sendiri membuka ruang diskusi apabila pemerintah ingin membicarakan usulan APBI tersebut.
“Jika harga tinggi, pengusaha bisa menikmati keuntungan harga, dan juga negara menikmati penerimaan negara,” kata dia kepada Kontan.co.id (24/3).
Meski begitu, Hendra memastikan bahwa APBI mematuhi ketentuan harga jual batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 70 per metrik ton Free On Board Vessel berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020.
Dia pun enggan mengomentari wacana penurunan harga batubara yang kabarnya dilontarkan oleh PLN. Yang jelas, ia memastikan bahwa anggota APBI selalu mematuhi kewajiban DMO yang ditetapkan pemerintah.
“Anggota-anggota APBI sejauh ini telah mematuhi kewajiban pasokan dalam negeri sesuai dalam kontrak,” tegas Hendra.
Sedikit informasi, kabar soal permintaan penurunan harga batubara untuk pembangkit oleh PLN disinggung dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (22/3).
Baca Juga: PLN disebut meminta penurunan harga batubara, begini usulan Kementerian ESDM
Merujuk kepada pemberitaan Kontan.co.id (22/3) sebelumnya, dalam RDP tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa meningkatkan disparitas harga ekspor dan domestik yang berpotensi mengakibatkan kecenderungan penjualan ekspor atas produksi batubara dan menimbulkan kelangkaan batubara dalam negeri.
Permintaan penurunan harga batubara untuk pembangkit listrik ini juga menuai penolakan dari sejumlah anggota DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Dyah Roro Esti menjelaskan, jika harga diturunkan maka akan meningkatkan nilai kompetitif pembangkit batubara dibandingkan pembangkit lainnya. Hal ini dinilai bakal bertentangan dengan rencana mendorong transisi energi serta dampak pada subsidi negara.
Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, jika harga batubara diturunkan maka bukan tidak mungkin bakal berdampak pada pemberian subsidi yang bisa saja dikenakan. Kardaya menilai penggunaan subsidi erat kaitannya dengan APBN sehingga bukan hal mudah untuk diimplementasikan.
Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi pihak PLN untuk mengonfirmasi dan meminta penjelasan soal kabar permintaan penurunan harga ini. Namun hingga tulisan ini dibuat, pihak Kontan.co.id belum mendapat konfirmasi dari pihak PLN.
Selanjutnya: Serapan gas US$ 6 per MMBTU belum optimal, pemerintah siap evaluasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News