kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN memberi dua opsi penyelesaian PLTU Batang


Kamis, 04 September 2014 / 16:46 WIB
PLN memberi dua opsi penyelesaian PLTU Batang
ILUSTRASI. Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi untuk motor listrik dan konversi motor listrik.. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan dua opsi kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) dalam penyelesaikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah. Opsi pertama pembangunan akan tetap dilakukan di Batang dan pembebasan tanahnya diambil alih PLN, atau pindah lokasi ke daerah lain yang tanahnya sudah siap.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari perusahaan konsorsium pengembang PLTU Jawa Tengah, PT Bhimasena Power Indonesia. PLN menyerahkan penentuan lokasi pengembangan PLTU berkapasitas 2x1.000 megawatt (MW) tersebut ke Bhimasena Power Indonesia.

"Dalam kontrak, penyediaan tempat dan tanah disediakan oleh BPI. Terpulang oleh BPI dia memilih opsi satu atau dua. Kalau dia pilih nomer dua maka PLN akan menyetujui tempat yang mereka pilih. Saya sampai hari ini masih memberi kesempatan, mungkin tanggal 6 saya akan tanyakan lagi," katanya, Kamis (4/9)

Menurutnya pemerintah tetap akan terus melanjutkan pengembangan PLTU Jawa Tengah. Nantinya bperan PLN dalam penyelesaian PLTU Batang hanya berhenti pada membantu proses pembebasan lahan.

"Terakhir, Menko Perekonomian mengadakan rapat di Semarang ada dua opsi yang diberikan. Di dalam kontrak PLTU Batang penyediaan tanah dilakukan oleh pengembang sejak awal dan kita ikuti," katanya. 

Terkait durasi pembebasan lahan, menurut Nur Pamudji, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah mengatakan bahwa akuisisi lahan membutuhkan waktu minimal satu tahun. Jika opsi pemindahan lokasi dipilih, maka tidak akan terlalu merugikan BPI karena nilai investasi lahan relatif kecil dibandingkan dana yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit secara keseluruhan.

Dia berharap BPI segera memberikan jawaban agar persoalan cepat terselesaikan. “Rapat koordinasi di Batang hampir sebulan yang lalu, rencana tanggal 6 September ini saya akan tanyakan lagi ke BPI,” katanya. .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×