kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

PLN minta pengembang swasta ikut tanggung risiko


Senin, 20 Juni 2011 / 16:08 WIB
PLN minta pengembang swasta ikut tanggung risiko
ILUSTRASI. PSBB kembali diperketat, Sarimelati Kencana (PZZA) fokuskan penjualan delivery dan take away


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rencana proyek pengembangan panas bumi diperkirakan bakal terus tertunda. Penyebabnya, PT PLN (persero) enggan menuruti tuntutan pihak pengembang. PLN malahh meminta pengembang yang berasal dari pihak swasta itu, ikut menanggung risiko proyek tersebut.

Nasri Sebayang, Direktur Perencanaan dan Teknologi PLN, mengatakan, pengembang telah meminta beraneka macam persyaratan. Paling tidak, ada 30 item persyaratan, seperrti jaminan harga, beli, hingga pembayaran. "Kami tidak akan menuruti semua permintaan, karena hal itu berarti, kami harus menanggung semua risiko sendirian," kata Nasri, Senin (20/6).

Padahal, proyek ini melibatkan banyak pihak, termasuk pengembang swasta. Menurutnya, semua pihak harus menanggung proyek itu secara adil. "Sebagian harus ditanggung PLN, sebagian lagi oleh pengembang," ungkap Nasri.

Nasri menambahkan, pengembang juga meminta adanya Peraturan Menteri Keuangan. Itu terkait adanya jaminan di masa produksi dan eksplorasi. "Adanya PMK itu berarti, pengembang takut risiko," ujar Nasri.

Sekadar Anda tahu, tertundanya proyek pengembangan panas bumi menyebabkan delapan power purchase agreement (PPA) gagal ditandatangani. Seharusnya, PPA itu sudah ditandangani sejak April 2011. Hal ini berakibat wilayah kerja panas (WKP) panas bumi terhambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×