Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat bernafas lega setelah pemerintah berjanji untuk melunasi sisa utang kompensasi tarif listrik tahun 2018-2019. Rencananya, sisa utang sebesar Rp 18 triliun tersebut bakal dibayar pada bulan ini.
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, terhitung sejak 2018-2019, pemerintah memiliki utang sebesar Rp 45 triliun kepada perseroan.
Utang tersebut merupakan dana kompensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pelat merah itu karena tidak menaikkan tarif listrik pada tahun 2018-2019.
Namun, dari total utang Rp 45 triliun, pemerintah baru membayarkan sekitar Rp 23 triliun. "Dari subsidi dan kompensasi Rp 45 triliun, awalnya sudah dibayar Rp 7,7 triliun, kemudian dibayar lagi Rp 20 triliun. Sisanya Rp 18 triliun (belum dibayar)," ujarnya, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (4/9).
Lebih lanjut, Bob bilang, pemerintah akan membayar sisa tagihan belum dibayar ke PLN sebesar Rp 18 triliun tersebut pada bulan September 2020.
Baca Juga: Dirut PLN: Akibat Covid-19, penerimaan listrik anjlok Rp 3 triliun per bulan
"Insya Allah bulan ini dibayarkan dari pemerintah sebesar Rp 18 triliun. Pemerintah dukung PLN, ini program kami bersama," katanya.
Sebagai informasi, PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah Rp 45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp 22,5 triliun. (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN: Sisa Utang Kompensasi Pemerintah Rp 18 Triliun Dibayar Bulan ini".
Selanjutnya: Menilik progres megaproyek 35.000 MW yang diproyeksi bakal kembali molor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News