Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema power wheeling atau mekanisme yang memungkinkan pembangkit listrik atau Independent Power Producer (IPP) menyalurkan listrik ke konsumen melalui jaringan transmisi milik pihak lain, seperti melalui PLN tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurut Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementreian ESDM, Eniya Listiani Dewi dalam RUU EBET pihaknya tidak mengusulkan memasukan power wheeling.
Eniya menyebut, skema yang diusulkan dalam RUU EBET adalah skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT).
Skema ini dipilih kata dia karena PJBT terdapat dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2005.
Baca Juga: Nasib RUU EBET Masih Terkatung-katung
PP ini menyatakan bahwa Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (UKU) yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
"Usulan kami memang tidak ada power wheeling tapi sewa jaringan karena kembali ke Undang-Undang Ketenagalistrikan," ungkap Eniya saat ditemui di DPR RI, Rabu (30/04).
Eniya kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara power wheeling dengan PBJT.
"Bahwa kalau power wheeling itu bisa berjualan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa memilih vendor-vendornya, memilih penyedia tenaga listriknya, itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945," jelas dia.
Sedangkan untuk PBJT sudah diatur dalam UU Ketenagalistrikan, dimana penyedia listik seperti IPP memasok listrik ke jaringan, kemudian jaringan melakukan transfer kepada yang membutuhkan.
Baca Juga: Hambatan Transisi Energi dalam Penolakan Skema Power Wheeling di RUU EBET
"Dan yang membutuhkan itu ke wilayah usaha. Bukan ke masyarakat," ungkap dia.
Dalam PBJT tambah dia, masyarakat tidak bebas memilih sumber listrik mereka namun penggunaan jaringan bersama bisa dilakukan.
"Jadi tidak ada masyarakat merdeka beli, misal hari ini ke PLN, besok dari Krakatau Daya, itu gak bisa," kata dia.
Adapun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, Rabu (30/04) yang juga dihadiri Dirjen EBTKE, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan komisi 12 mendukung pengesahan RUU EBET secepatnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tolak Skema Power Wheeling, Kelanjutan RUU EBET Dipertanyakan
Menurut dia pertimbangan yang menghambat dalam pengesahan RUU EBET ini adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan power wheeling.
Isu TKDN tambah dia sudah memenuhi kesepakatan dengan penilaian TKDN proyek EBT masih merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Sedangkan untuk power wheeling, Sugeng menyebut skema ini bisa ditinggalkan untuk mempercepat pengesahan RUU EBET.
"TKDN sudah. Gak usah pakai power wheeling gak apa-apa, akan langsung dituntaskan (RUU EBET)," kata Sugeng.
Selanjutnya: Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News