kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.356   81,00   0,52%
  • IDX 7.825   12,55   0,16%
  • KOMPAS100 1.190   6,16   0,52%
  • LQ45 964   4,23   0,44%
  • ISSI 227   0,82   0,36%
  • IDX30 492   2,84   0,58%
  • IDXHIDIV20 592   1,46   0,25%
  • IDX80 135   0,73   0,54%
  • IDXV30 138   -0,19   -0,14%
  • IDXQ30 164   0,69   0,42%

PP No 35 Tahun 2024 Terbit, Pemerintah Wajibkan Pelaku Waralaba Buat Laporan Keuangan


Senin, 09 September 2024 / 22:02 WIB
PP No 35 Tahun 2024 Terbit, Pemerintah Wajibkan Pelaku Waralaba Buat Laporan Keuangan
ILUSTRASI. Pameran franchise, lisensi, dan kemitraan, International Franchise, Licenseand Business Concept Expo and Conference (IFRA) 2024 telah memasuki hari terakhir penyelenggaraan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur kembali tata kelola usaha bisnis waralaba di Tanah Air. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang mulai berlaku 2 September 2024.

Melalui beleid anyar ini, pemerintah menjelaskan sejumlah kriteria waralaba yang tertera pada Pasal 4 ayat (2). Di antaranya adalah memiliki sistem bisnis, memiliki bisnis yang sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Baca Juga: IFRA 2024 Memberikan Inspirasi bagi Pebisnis Waralaba Indonesia

Lebih lanjut, kriteria bisnis yang sudah memberi keuntungan ini harus dibuktikan dengan kegiatan usaha waralaba yang telah berlangsung minimal tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

"Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikecualikan bagi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dalam skala usaha mikro dan usaha kecil," tulis PP 35/2024 dikutip Senin (9/9).

Baca Juga: Pemerintah Berikan Perlindungan Waralaba Lokal dari Serbuan Waralaba Asing

Pada Pasal 26 dan Pasal 27, pemerintah juga menyebut bahwa pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Penyelenggara waralaba juga harus mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Berlanjut ke Pasal 28, pemerintah mewajibkan penyelenggaran waralaba dalam dan luar negeri untuk membuat laporan kegiatan usaha setiap tahun kepada Menteri melalui sistem OSS.

Laporan ini meliputi jumlah penerima waralaba atau waralaba lanjutan, jumlah gerai, laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi, omzet, jumlah imbalan, keterangan mengenai pengolahan dan pengelolaan bahan baku di Indonesia, jumlah tenaga kerja, status perlindungan kekayaan intelektual, dan bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

Baca Juga: Kemendag Ungkap Bisnis Waralaba Masih Terpusat di Pulau Jawa

Dalam berita sebelumnya, bisnis waralaba di Indonesia cenderung stagnan pada 2024. Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menyebut, merek waralaba asing mendominasi di Indonesia yakni mencapai 700-an merek sampai saat ini. Sebaliknya, merek waralaba lokal tidak banyak berkembang sejak 2022 dan kini hanya ada 130 merek saja.

Pengelolaan waralaba lokal sendiri masih terkesan kurang serius dan asal-asalan, sehingga merek sulit bertahan lama. "Perlu pembinaan dan pendampingan dari pemerintah paling sedikit dua tahun," jelas Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Pertamina Patra Niaga Gandeng Vale Kerja Sama Penyediaan HVO

Menarik Dibaca: Cara Mengatasi No Battery is Detected pada Laptop Tanpa Perlu Mengganti Baterai Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×