kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.323   -108,00   -0,66%
  • IDX 7.165   22,64   0,32%
  • KOMPAS100 1.043   2,32   0,22%
  • LQ45 814   1,76   0,22%
  • ISSI 224   0,73   0,33%
  • IDX30 425   1,51   0,36%
  • IDXHIDIV20 505   1,63   0,32%
  • IDX80 117   0,18   0,15%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 139   0,10   0,07%

Priyono: Jangan Samakan Cost Recovery dengan Pajak


Selasa, 11 Agustus 2009 / 13:40 WIB
Priyono: Jangan Samakan Cost Recovery dengan Pajak


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala BP Migas Raden Priyono meminta agar seluruh pihak membedakan antara konsep pajak dengan cost recovery. Hal ini terkait permintaan kalangan yang menginginkan agar cost recovery diturunkan.

"Cost recovery bukan pajak. Dalam RPP cost recovery, kami usulkan agar dipisahkan antara pajak dengan cost recovery. Karena cost recovery ini tidak masuk dalam APBN. Lalu yang ditagihkan adalah kegiatan migas lima tahun ke belakang," kata Priyono, Selasa (11/8).

Ia menambahkan, jika seluruh KKKS diminta menurunkan cost recovery, maka secara otomatis produksi minyak dan gas bumi yang mereka hasilkan merosot. Padahal Pemerintah meminta produksi bisa dipertahankan dan sebisa mungkin dinaikkan.

Sebelumnya, Priyono mengaku kesulitan memenuhi permintaan DPR untuk mengurangi cost recovery 2009, dari angka US$ 11,05 miliar menjadi US$ 10 miliar.

Priyono beralasan, pemangkasan pengembalian biaya operasi migas oleh negara kepada perusahaan migas tersebut akan menyulitkan pencapaian target produksi minyak yang diminta pemerintah dan DPR dalam APBN.

Sekadar informasi, Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sepakat meminta BP Migas menekan "cost recovery" dari US$ 11,05 miliar menjadi US$ 10 miliar. Tujuannya untuk meminimalkan risiko akibat kemungkinan fluktuasi harga minyak bumi.

Dalam rapat kerja yang membahas APBNP 2009 tersebut, DPR dan Menteri Keuangan juga menetapkan produksi minyak 2009 sebesar 960.000 barel per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×