kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Produksi gula menurun karena lahan tebu menyusut


Rabu, 04 Februari 2015 / 19:34 WIB
Produksi gula menurun karena lahan tebu menyusut
ILUSTRASI. Mata uang Dolar Amerika dan Rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk mencapai swasembada gula dengan target produksi gula mencapai 2,9 juta ton pada tahun 2019. Namun untuk bisa meningkatkan produksi gula, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, jika dilihat, luas lahan tebu terus berkurang.

Salah satunya dikarenakan selisih harga lelang dengan harga patokan petani (HPP) tidak menguntungkan. Harga lelang pada tahun 2014 sebesar Rp 8.297 per kilogram (kg) sementara HPP sebesar Rp 8.500 per kg.

"Akibatnya banyak petani tebu yang beralih pada tanaman lain seperti: padi dan jagung. Rata-rata lahan tebu kami berkurang hingga 2% pada tahun 2014," kata Dolly Parlagutan Pulungan, Direktur Utama PTPN XI.

Saat ini, PTPN XI memiliki luas lahan tebu ditebang sebesar 82.724 hektare (ha) dengan luas hak guna usaha (HGU) sebesar 7.500 ha.

Kementerian Pertanian (Kemtan) berjanji akan menyediakan lahan untuk pengembangan tebu seluas 600.000 ha di luar Pulau Jawa setiap tahunnya.
 
Perluasan areal kebun tebu dimulai pada tahun 2016 seluas 600.000 ha sampai 2019. Sehingga total perluasan areal kebun tebu sebesar 2,4 juta ha.
 
Dengan penambahan lahan tersebut, pemerintah yakin, pada 2017 saja swasembada gula sudah bisa direalisasikan. Dengan catatan, 10 pabrik gula baru telah beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×