kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Produsen AC Terdampak Kendala Sistem Neraca Komoditas


Kamis, 25 Mei 2023 / 12:11 WIB
Produsen AC Terdampak Kendala Sistem Neraca Komoditas
ILUSTRASI. Perprindo mendukung kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 32/2022 . KONTAN/Baihaki/8/1/2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menanggapi isu mandeknya implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK) untuk bidang industri.

Darmadi Durianto, Ketua Dewan Pembina Perprindo mengatakan, Perprindo pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.

Beleid ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perdagangan. Secara umum, peraturan ini mempunyai tujuan yang sangat baik dan bertujuan untuk mengatur penggunaan dan prosedur pelaksanaan Neraca Komoditas.

Namun, implementasi peraturan ini tidak berjalan lancar. Dalam hal ini, sistem Neraca Komoditas belum sepenuhnya siap, sehingga proses pengajuan impor tampak tersendat. "Pengajuan impor tidak dapat diproses secara lancar karena berbagai alasan, misalnya data yang belum siap dan lain-lain," ujar Darmadi, Rabu (24/5).

Baca Juga: Pelaku Usaha Pendingin Refrigerasi Diprediksi Tidak Akan Gencar Ekspansi di 2023

Bagi pengusaha pendingin refrigerasi, ketika izin sulit didapat dan kegiatan impor sulit dilakukan, maka akan mempengaruhi produktivitas pabrik Air Conditioner (AC) karena banyak bahan baku produksi yang tidak dapat dibeli dari luar negeri, sehingga produksi bakal terhambat.

Sebagai contoh, produsen AC membutuhkan baut dengan spesifikasi khusus yang sayangnya sekarang tidak bisa diimpor karena termasuk dalam produk yang memerlukan persetujuan impor besi baja dan turunannya.

Pihak produsen sebenarnya sudah mencoba untuk mencari pabrik baut lokal. Namun, tidak ada pabrik baut lokal yang bisa memproduksi baut sesuai spesifikasi ataupun skala ekonomi yang diharapkan produsen AC.

"Satu-satunya jalan adalah impor tetapi produk baut ini memerlukan persetujuan impor, karena diatur dalam Neraca Komoditas besi baja dan turunannya," ungkap Darmadi.

Baca Juga: Perprindo Akan Patuhi Aturan Kenaikan UMP 2023

Dia mengaku, Perprindo beserta sejumlah asosiasi industri telah diundang oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi pada 22 Mei lalu untuk sesi public hearing untuk membahas proses penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Lantas, Perprindo berharap agar hasil dari public hearing tersebut dapat segera dirangkum dan perubahan peraturan ini bisa segera dikeluarkan agar pelaku usaha yang terdampak memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

Sebab, bagaimanapun juga pada masa pemulihan setelah pandemi Covid-19, pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, terutama pelaku usaha, mesti saling bersinergi memulihkan kondisi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×