kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Produsen biodiesel minta penetapan alokasi produksi B20


Senin, 20 Agustus 2018 / 21:43 WIB
ILUSTRASI. Produk biodiesel


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi landasan hukum perluasan mandatori biodiesel 20% (B20). Sementara peraturan teknis yang mengatur implementasi kebijakan ini mulai 1 September 2018 tengah difinalisasi.

Bila aturan teknis ini akhirnya terbit, maka industri biodiesel menyatakan telah menyiapkan pabrik mereka untuk meningkatkan produksi.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor mengatakan dari perhitungan Aprobi, mereka dapat memproduksi sekitar 2 juta kiloliter (kl) biodiesel sampai akhir tahun. "Kami akan produksi biodiesel sekitar 2 juta kl mulai 1 September sampai 31 Desember 2018 nanti," ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (20/8).

Tumanggor melanjutkan, dengan total kapasitas produksi 12 juta kl yang dimiliki semua produsen biodiesel dalam negeri saat ini, hampir tidak ada kesulitan memenuhi kebutuhan perluasan B20 tersebut.

"Yang kami butuh segera sekarang adalah penetapan alokasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu segera diterbitkan,"lanjutnya.

Dari target produksi 2 juta kl biodiesel tersebut, total kebutuhan fatty acid methyl eter (FAME) sekitar 2 juta kl dan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) sekitar 2,2 juta ton. Pasokan bahan baku CPO ini, masih dapat dipenuhi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×